Hukrim

Terlibat Kasus Pencabulan Seorang Oknum Polisi di NTT Dipecat

MAUMERE,GlobalFlores.com – AIPDA Iwanudin oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sikka,Polda NTT,dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kesatuannya lantaran terlibat dalam kasus pencabulan.

Demikian informasi yang diterima dari Kasi Humas Polres Sikka, IPTU Yermi Soludale, Rabu (16/4/2025). 

Polres Sikka telah menindak tegas oknum anggotanya, AIPDA Iwanudin, yang terlibat dalam melanggar kode etik profesi polri (KEPP) pencabulan,ujar IPTU Yermi. 

Dikatakan tindakan tegas ini diwujudkan melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP) yang berlangsung selama dua hari, dari Jumat, 11 April 2025 hingga Sabtu,12 April 2025.

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Komisi KKEPP KOMPOL Nofi Posu, S.H., S.I.K., M.H, NRP 83101452 , Jabatan Waka Polres Sikka.

Wakil Ketua Komisi KKEPP KOMPOL I Ketut Saba , NRP 68030061, Jabatan Kasubbid Waprof Propam Polda NTT.

Anggota Komisi AKP Susanto, SE , NRP 78090311, Jabatan Kabag SDM Polres Sikka dan dihadiri oleh :

Penuntut masing-masing atas nama :

IPTU Fransiskus Somba Say , NRP 701000364, Jabatan Kasie Propam Polres Sikka.

BRIPKA Yeremias Ferdiyanto Arif NRP 86010859, Jabatan PS. Kanit Provos Sie Propam Polres Sikka.

Dalam sidang tersebut, AIPDA Iwanudin terbukti melanggar kode etik profesi POLRI dengan melakukan perbuatan tercela, yaitu melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) pencabulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa perilaku AIPDA Iwanudin terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar Pasal  13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) Angka 3 dan Huruf (F) dan atau pasal 13 Huruf (G) Angka 5; Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu, majelis komisi menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kapolres Sikka AKBP Muh Mukhson S.I.K., S.H., M. H. menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama melanggar kode etik profesi polri (KEPP)pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal,” tegas Kapolres Sikka.

Lebih lanjut, Kapolres Sikka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini,” tambahnya.

Konferensi pers ini untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil Sidang KKEP, proses hukum yang akan ditempuh, serta langkah-langkah yang akan diambil Polres Sikka untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Polres Sikka berharap, dengan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk bertindak secara profesional, menjunjung tinggi kode etik profesi polri, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan