Menpan RB Rini Widyantini: Kontrak PPPK Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

JAKARTA,GlobalFlores.com – MenPAN-RB Rini Wiyantini menetapkan aturan baru terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, kontrak PPPK tidak lagi memerlukan perpanjangan berkala.
Sebagaimana diwartakan oleh KBRN, Jakarta,Sabtu (25/1/2025) menyebutkan bahwa sebelumnya, masa kontrak PPPK berkisar antara 1 hingga 5 tahun. Perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan kebutuhan instansi.
Namun dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, masa kontrak PPPK ditetapkan hingga mencapai usia pensiun. Hal ini memberikan kepastian kerja bagi para pegawai.
Aturan ini telah diterapkan di beberapa daerah, seperti Makassar dan Jawa Timur. Di Makassar, kontrak PPPK yang awalnya dimulai 1 Juni 2023-31 Mei 2025, kini berlaku hingga masa pensiun.
Masa berlaku SK PPPK hingga pensiun tersebut akan segera berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Namun tidak semua PPPK bisa mendapatkan SK yang berlaku hingga masa pensiun.
Untuk perpanjangan hingga usia pensiun tersebut hanya bisa dilakukan oleh PPPK yang memiliki nilai evaluasi kinerja minimal baik. Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka kontrak kerja PPPK tetap berisiko dihentikan.
Namun, kontrak PPPK hingga pensiun belum bisa berlaku untuk PPPK 2024 lantaran butuh penilaian kinerja minimal 1 tahun. Hal ini disampaikan Ketua umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih.