Hukrim

Polisi Minta Para Korban Pencabulan Oknum Pemuda di Nagekeo Ini Untuk Lapor

MBAY,GlobalFlores.com-Polisi meminta kepada para korban aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh YGM (18) yang diketahui berasal dari Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, agar segera melapor ke polisi untuk diproses.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, IPTU Dominggus L Duran,S.H mengatakan hal menjawab GlobalFlores.com,Senin (16/12/2024) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan  kasus pencurian dan juga pencabulan yang diduga dilakukan oleh YGM (18) yang diketahui berasal dari Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo,NTT.

IPTU Dominggus L Duran,S.H mengatakan bahwa untuk saat ini pihak kepolisian dalam kasus tersebut sementara menangani kasus pencurian yang diduga dilakukan oleh YGM.

Sedangkan untuk kasus pencabulan belum diproses karena belum adanya laporan dari para korban.

“Untuk sementara yang ada laporan di kami hanya kasus pencurian. Kalau untuk kasus pencabulan korban belum ada yang membuat laporan sampai hari ini,”katanya.

Namun demikian polisi akan kembali menemui para korban agar mereka mau membuat laporan dan akan diproses karena pelakunya sudah diamankan polisi,ujar IPTU Dominggus.

Terhadap para korban polisi tentu akan melindungi indentitasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi dengan demikian diharapkan kepada para korban agar jangan enggan atau takut melapor kalau memang menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku YGM,jelas IPTU Dominggus.

Untuk diketahui YGM (18) yang diketahui berasal dari Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo,ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan serangkaian aksi pencurian dan juga pencabulan.

Pelaku ditangkap pada, Sabtu, 14 Desember 2024, sekira pukul 16.00 Wita oleh Unit Buser Res Nagekeo yang dipimpin Oleh Kanit Buser.

Pelaku diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian HP dan percabulan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Nagekeo,ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, IPTU Dominggus L Duran,S.H, melalui rilisnya yang diterima media GlobalFlores.com,Minggu (15/12/2024).  

Dalam rilisnya itu Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan pelaku didasarkan pada laporan polisi,  Nomor : lp/b/116/x/2024/SPKT/Polres Nagekeo/Polda NTT dengan korban, Angela Marici Ngole.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah HP merk REALME warna Blue, Green dan alat charge realme warna putih.

Pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian HP dan percabulan yang sangat meresahkan masyarakat pada 23 Oktober dan hal itu sempat menjadi viral di medsos di Kabupaten Nagekeo dan korban telah melaporkannya di SPKT Res Nagekeo.

Dan atas laporan itu maka unit Buser Polres Nagekeo kemudian melakukan penyelidikan dan profiling untuk mengetahui terduga pelaku ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, IPTU Dominggus L Duran,S.H

Dijelaskanya dari hasil lidik dan profiling, Unit Buser berhasil mengetahui keberadaan dan identitas terduga pelaku.

Setelah itu Unit Buser kemudian berangkat ke lokasi terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku,ujar IPTU Dominggus.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Nagekeo guna diserahkan Ke Unit Pidum untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku membenarkan telah melakukan pencurian HP Realme warna Blue Green sekitar Bulan Oktober 2024.

Bahwa terduga pelaku membenarkan HP yang dicuri selanjutnya digunakan untuk pribadi.

Dalam pemeriksaan pelaku juga membenarkan telah melakukan percabulan di tiga kos kosan putri sekitar bulan Oktober 2024.

Terduga pelaku juga membenarkan telah melakukan pencurian beras ditaman kota sekitar Bulan Oktober 2024, jelas IPTU Dominggus.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan