Misteri Dibalik Pembangunan RS Pratama Doreng di Kabupaten Sikka

Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya
Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RS) Doreng dengan dana pinjaman PT SMI berdasarkan DPA 10 paket pekerjaan senilai Rp 20 miliar lebih dengan rincian 8 paket pekerjaan fisik serta 2 lainnya terdiri perencanaan dan pengawasan.
Sedangkan nilai kontraknya Rp 19 miliar lebih. Nilai sebesar ini seharusnya telah melalui perencanaan yang matang demi pencapaian dalam hal tepat waktu dan terutama tepat kualitas pembangunan RS Pratama Doreng.
Agar pengerjaan RS Pratama Doreng berjalan sesuai ketentuan, maka ada pejabat- pejabat yang diberikan kewenangan untuk itu adalah bupati berdasarkan kewenangan delegasi, maka penggunaan keuangan daerah wajib hukumnya diketahui dan disetujui oleh Bupati.
Kadis kesehatan, mendapat kewenangan mandat dari Bupati sebagai Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan.
Artinya penggunaan dana untuk proyek RS Pratama Doreng wajib diketahui dan disetujui oleh PA. Sehingga SPP atau SPM berupa proses pencairan dari dinas (PA) ke BKAD.
Sebelumnya kontraktor harus melampirkan kelengkapan administrasi seperti adendum dan laporan progres yang ditandatangani penyedia, konsultan pengawas kepada PPK.
Setelah itu, PPK membuat rekomendasi pencairan termin pembayaran. Tugas dan tanggungjawab PPK adalah menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa; membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian atau kontrak dengan Penyedia Barang dan Jasa; mengendalikan pelaksanaan perjanjian atau kontrak.
Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; membuat dan menandatangani SPP; melaporkan pelaksanaan maupun penyelesaian kegiatan kepada PA; menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA dengan Berita Acara Penyerahan; menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal- hal yang dapat menjerat PPK dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya adanya mark-up, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); pemalsuan dokumen; kontrak atau perjanjian bermasalah; serah terima pekerjaan yang sejatinya belum selesai, pembayaran tagihan yang belum seharusnya dibayarkan.
Adapun misteri RS Doreng yang sangat mungkin menjadi persoalan hukum serius, karena beberapa adendum yang dibuat ternyata oleh penyedia atau kontraktor tidak mampu ditepati serta melanggar kontrak dan peraturan.
Adendum pertama dilakukan CCO, adendum kedua diberi perpanjangan waktu 50 hari, adendum ketiga diberi jangka waktu 40 hari. Adendum keempat, baru ada jaminan pihak ketiga terhadap proyek RS Pratama Doreng pada tanggal 23 Juli 2023 padahal 30 Maret masa kontrak sudah berakhir dan 13 Juli BPKP sudah memberikan rekomendasi untuk putus kontrak dengan penyedia karena melihat kondisi riil pembangunan tidak mungkin diselesaikan.
Pertanyaannya dan sekaligus menjadi persoalan hukum serius, ada apa dan mengapa tanggal 30 Maret jangka waktu pengerjaan proyek telah berakhir dan atas rekomendasi BPKP untuk putus kontrak dengan penyedia atau kontraktor, kok PPK, mantan Kadis Kesehatan terutama Bupati Sikka yang kini sudah mantan tidak tegas dan segera melakukan tindakan hukum putus kontrak dengan penyedia atau kontraktor ?.
Ada pula persoalan hukum lainnya yang juga serius yakni dalam DPA 8 paket pekerjaan fisik tidak boleh dipecah- pecah harus menjadi satu kesatuan ( koneksitas) dalam pengerjaan misalnya gedung utama rawat inap, dapur gizi, bangunan penunjang lainnya juga termasuk pekerjaan sumur tanah tetapi fakta lapangan dipecah- pecah pengerjaan oleh beberapa kontraktor.
Dan hal- hal ini yang menjadi penyebab keterlambatan pengerjaannya di lapangan. Fakta yang demikian ini, sangat tidak mungkin tidak diketahui oleh PPK, mantan Kadis Kesehatan dan Bupati Sikka yang sekarang sudah jadi mantan.
Dalam logika tindak pidana ada dugaan kuat telah terjadi mens rea (niat), serta meeting of minds (kesepahaman berpikir) dari ketiga pejabat tersebut.
Sehingga sangat beralasan, mengapa Plt Kadis Kesehatan tetap kekeh sampai saat ini tidak akan melakukan pencairan dana untuk kontraktor yang sejatinya menjadi kewajiban pemerintah.
Pertama, karena audit Inspektorat atas perintah KPK dimana LHP Pemeriksaannya belum terbit isinya hasil audit ttg progres proyek RS Pratama Doreng.
Kedua, karena ada kejanggalan bahwa adendum yang dibuat 30 Maret 2023 masih memberikan kesempatan kepada penyedia (kontraktor) untuk menyelesaikan pekerjaan gedung utama sampai batas waktu 15 September padahal 30 Maret jangka waktu kontrak sudah berarkhir dan lagi 13 Juli, BPKP sudah wanti- wanti agar PPK segera putus kontrak.
Ketiga, karena ada adendum keempat dimana ada jaminan pihak ketiga terhadap kontraktor baru dikeluarkan 23 Juli 2023. Ini logika hukum yang sesat seharusnya jaminan pihak ketiga adanya sebelum 30 Maret bukannya 23 Juli 2023. Ini sudah menabrak kesepakatan kontrak serta ketentuan peraturan.
Oleh karena itu, dari logika hukum yang wajib diperiksa aparat penegak hukum adalah PPK, mantan Kadis Kesehatan, mantan Bupati, termasuk konsultan pengawas dan kontraktor.