Regional

Perhatian Ini Lokasi di Kabupaten Ende Yang Dilarang Merokok

ENDE,GlobalFlores.com-Pemda Ende saat ini sedang merancang Perda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di daerah tersebut.
Dalam rancangan Perda yang akan diselaraskan dengan Kementrian Hukum dan HAM, Rabu (11/12/2024) menyebutkan adapun area-area dimaksud dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Bab II Pasal 3, yaitu kawasan yang ditetapkan sebagai KTR meliputi:
1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan
2) Tempat Proses Belajar Mengajar
3) Tempat Anak Bermain
4) Tempat Ibadah
5) Angkutan Umum
6) Fasilitas Olahraga
7) Tempat Kerja
8) Tempat Umum dan

9) Tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Dalam rancangan tersebut juga dikatakan bahwa tempat lain yang dimaksud adalah tempat terbuka yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
Sementara itu Pj Bupati Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes,MMr dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ende terhadap nota keuangan atas rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025 rancangan peraturan daerah tentang RPJD Kabupaten Ende.
Juga rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Ende,pekan lalu di Gedung DPRD Kabupaten Ende menyatakan bahwa dan selanjutnya setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah akan dibuat rambu-rambu larangan dan memasang tanda larangan merokok yang mudah terlihat di semua area tersebut dan area lainnya yang disepakati dan ditetapkan sebagai KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Setelah ditetapkan menjadi Perda KTR. maka Pemerintah akan mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengimplementasikan Perda KTR dengan berbagai bentuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Ende seperti:
1) Kampanye edukasi terkait bahaya merokok dan manfaat KTR (Kawasan Tanpa Rokok) melalui media sosial, poster, Leaflet, Flayer, spanduk dan media masa lainnya juga seminar yang melibatkan stakeholder terkait.
2) Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menyediakan tempat khusus yang terstandar bagi perokok terutama di tempat-tempat umum seperti bandara, terminal bus dan area perkantoran dan tempat kerja.
3) Dalam memantau dan menegakan aturan sesuai Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) ini, maka Pemerintah akan membangun kerja sama dengan berbagai organisasi masyarakat dan Lembaga swadaya masayarakat dengan membentuk team pemantau kebijakan KTR dan Pengawasan atas pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi serta membuat laporan secara berkala tentang dampak kebijakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) terhadap tingkat kesehatan masyarakat Kabupaten Ende.

  1. Sebagai bentuk tanggung jawab mengawasi implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, maka Pemerintah akan melibatkan aparat terkait guna penegakan hukum dan aparat Kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan