Fraksi PSI DPRD Ende Pertanyakan Pola Perekrutmen Tenaga PPPK dan Minta Soal TPP Jangan Ada Dikotomi
ENDE,GlobalFlores.com-Fraksi PSI DPRD Kabupaten Ende mempertanyakan pola perekrutmen tenaga PPPK di Kabupaten Ende karena disinyalir pelaksanaan perekrutan terkesan tidak transparan sehingga mengabaikan mereka yang semestinya direkrut namun justru terabaikan.
Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kabupaten Ende,Anselmus Kaise mengatakan hal itu kepada wartawan di Caffe Mama Wulan,Halaman Gedung DPRD Kabupaten Ende,Selasa (26/11/2024).
Oleh karena itu ujar Anselmus pihaknya meminta kepada Pemda Ende dapat menjelaskan kepada Fraksi PSI DPRD Kabupaten Ende terkait pola rekrutmen tersebut sehingga dengan demikian terciptanya transparasi baik kepada DPRD secara kelembagaan maupun publik khususnya mereka yang merupakan calon tenaga PPPK.
“Kami kerap mendapatkan keluhan dan pengaduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa pola rekrutmen tenaga PPPK tidak transparan dimana mereka yang baru kerja satu atau dua tahun justru diangkat menjadi tenaga PPPK sedangkan pada sisi lain mereka yang telah bekerja lama antara 10 hingga 15 tahun justru tidak terakomodir,”kata Anselmus.
Anselmus juga meminta kepada pemerintah untuk bersikap transparan dalam hal penggajian baik gaji bulanan maupun hak-hak lainnya khususnya tenaga PPPK.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tenaga PPPK tidak diberikan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) sementara ASN lainnya justru dapat. Apa memang kebijakannya demikian dari pusat atau kebijakan daerah,”kata Anselmus.
Menurut Ansemus hendaknya jangan ada dikotomi antara tenaga PPPK dan ASN toh sama-sama menjadi pelayan publik.
Menjawab pertanyaan fraksi PSI,Pj Bupati Ende, DR dr Agustinus Ngasu,M.Kes,Mmr dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ende terhadap nota keuangan atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Ende tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ende tahun anggaran 2025
Dan Rancangan peraturan daerah tentang RPJD Kabupaten Eende serta rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten ende nomor 11 tahun 2016 τενταng pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Ende mengatakan bahwa terkait proses rekruitmen ASN, PPPK serta proyeksi keuangan untuk pembiayaan kegiatan dimaksud, Pemerintah dapat menjelaskan bahwa pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hal berikut ini:
1. Tahapan Perencanaan
Tahapan perencanaan terdiri dari:
1. Perencanaan Kebutuhan.
Menteri menetapkan kebijakan dan selanjutnya Instansi kebutuhan. Pemerintah menyusun rencana Rincian Kebutuhan.
Instansi Pemerintah menyusun rincian kebutuhan berdasarkan hasil Analisa Jabatan (ANJAB) dan hasil Analisa Beban Kerja (ABK), Peta Jabatan masing masing organisasi (Perangkat Daerah) serta memperhatikan kondisi geografis, jumlah penduduk dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.
Selanjutnya rincian kebutuhan yang di susun tersebut di validasi oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan di kirim ke Kementrian PANRB untuk di tetapkan.
3. Usulan Formasi.
Menteri PANRB melakukan validasi usulan rincian kebutuhan oleh Instansi Pemerintah dan selanjutnya menetapkan dengan Surat Keputusan penetapan kebutuhan.
Setelah mendapatkan penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB maka Instansi Pemerintah melalui BKPSDM Kabupaten Ende melakukan perincian formasi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara untuk mendapatkan penetapan formasi oleh Menteri PANRB.
II. Tahapan Pengadaan.
Menteri PANRB menetapkan Keputusan Formasi berdasarkan usulan Instansi Pemerintah dan selanjutnya Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan pegawai ASN. Adapun tahapan pengadaan meliputi:
1. Perencanaan
Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan BKN untuk menentukan jadwal pelaksanaan seleksi.
2. Pengumuman lowongan Instansi Pemerintah melalui Panitia seleksi Instansi mengumumkan formasi yang sudah di tetapkan oleh Menteri PANRB melalui media elektronik.
3. Pelamaran
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat melakukan pendaftaran.
4. Seleksi
Untuk pelaksanaan seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang untuk CPNS serta seleksi Kompetensi untuk PPPK.
5. Pengumuman Hasil Seleksi.
Panitia seleksi Instansi mengumukan hasil seleksi pada setiap tahapan mulai dari seleksi administrasi sampai pada seleksi kompetensi.
6. Pengangkatan pegawai ASN.
Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan proses Nomor Induk Pegawai bagi PNS dan Nomor Induk PPPK.
Pemerintah Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2024, melalui Panitia Seleksi Pengadaan Calon ASN telah melaksanakan proses Pengadaan pegawai mulai dari tahapan perencanaan sampai pada tahapan pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari:
1. Formasi pengadaan ASN sebanyak 1.950 yang terdiri dari formasi CPNS sebanyak 750 dan formasi PPPK sebanyak 1.200.
2. Peserta yang melamar pada formasi CPNS sebanyak 4.293 orang dan formasi PPPK sebanyak 890 orang. Peserta yang lulus seleksi adminstrasi dan mengikuti Seleksi formasi CPNS Kompetensi sebanyak Dasar (SKD) untuk 3.302 orang dan peserta yang lulus seleksi administrasi pada formasi PPPK sebanyak 884 orang
4. Selanjutnya untuk peserta dengan formasi CPNS yang lulus SKD dan memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 452 orang.
5. Saat ini Pemerintah Kabupaten Ende melalui Panitia Seleksi Instansi berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Nasional untuk pelaksanaan SKB bagi peserta yang lolos SKD dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK.
Dijelaskannya, sedangkan proyeksi keuangan untuk pembiayaan Pengadaan ASN dapat dijelaskan bahwa apabila ada pengadaan ASN Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan pelaksana pengadaan ASN berdasarkan rencana anggaran yang diusulkan oleh BKPSDM melalui TAPD sesuai dengan rincian kebutuhan anggaran bersarkan jumlah formasi dan perkiraan jumlah pelamar.



