Iming-Imingi Uang Rp 400 Ribu Oknum Nelayan di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Cabulin Seorang Pelajar

ENDE,GlobalFlores.com- ML (43 Tahun), yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan beralamat di Dusun Maujawa, Desa. Nuanaga, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli IF (16) seorang anak yang tergolong masih dibawah umur yang juga seorang pelajar.
Sebagaimana rilis yang diterima dari Humas Polres Ende,Supardin menyebutkan bahwa kronologis kejadiannya berawal pada Kamis tanggal 7 November 2024, sekitar pukul 18.00 Wita korban datang kerumah tersangka karena korban sudah biasa datang bermain dirumah dengan anak tersangka.
Tidak lama kemudian tersangka pergi keluar melihat rompong ( pukat ikan ) dari pinggir pantai, lalu tersangka kembali kerumah, saat jalan pulang kerumah tersangka melihat istrinya masih duduk di kios tetangga.
Saat itu tersangka langsung pulang kerumah, sesampainya di rumah tersangka melihat korban masih berada di rumah tersangka yakni di dalam kamar tidur,
Kemudian tersangka langsung menutup pintu depan rumah dan mematikan lampu, lalu tersangka langsung masuk dalam kamar yang mana didalam kamar tersebut terdapat korban yang masih tiduran dengan posisi kepala bersandar dinding kamar sambil bermain Handphone,
Saat dalam kamar, tersangka langsung duduk diatas kedua paha anak korban dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah ) sambil mengatakan kepada korban “ ini uang buat kau belanja, yang dua puluh ribu buat isi pulsa “
Kemudian tersangka langsung mencium pipi kanan anak korban dan melakukan aksi pencabulan dengan meraba – raba tubuh korban selama kurang lebih 15 menit.
Saat melakukan aksinya itu tersangka lantas mendengar suara istrinya dan tersangka langsung keluar dari dalam kamar korban menuju ke kamar yang ada di dapur.
Saat dikamar dapur tersangka mendengar istrinya menanyakan “ kenapa lampu mati “ dan korban menjawab “ tidak tau lagi “ setelah itu tersangka langsung tidur dan bangun sekitar pukul 08.00 wita.
Keesokan harinya, pada tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 19.00 wita tersangka mendengar suara ribut kemudian tersangka mendatangi tempat ribut tersebut yakni di depan rumah korban saat itu tersangka mendengar ibu korban marah – marah kepada tersangka dan menuduh tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anaknya.
Saat itu tersangka menanyakan kepada korban “ kau ada omong apa di mama kamu “, tidak lama kemudian datanglah ibu korban dengan membawa kitab suci dan mengatakan kepada tersangka “ sumpah kau tidak berbuat “ lalu tersangka jawab “ ya saya berbuat, saya hanya raba – raba saja “ setelah itu tersangka langsung pulang ke rumahnya.
Dalam rilis itu menyebutkan bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena tersangka nafsu melihat korban.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 19 November 2024 pada pukul 20.00 wita oleh Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Ende.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa pakaian milik korban dan tersangka dan serta uang sebesar Rp. 20 ribu,jelas Supardin dalam rilisnya.