Tidak Jelas Legal Reasoning PIN Emas Senilai Rp 500 Juta Buat Anggota DPRD Sikka Berujung Masalah Hukum
Oleh Marinus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya Surabaya
Wah, luar biasa penghargaan terhadap anggota dewan Sikka periode 2019 – 2024 di tengah kondisi ekonomi rakyat Nian Sikka sedang terpuruk.
Dimana nurani wakil rakyat yang duduk selama 5 tahun menikmati berbagai fasilitas negara lalu ujung- ujungnya diakhir masa baktinya masih harus menguras uang rakyat untuk membeli PIN Emas dibagi kepada anggota dewan.
Ada perasaan malu ngak ya ketika mengetahui kondisi warga dalam himpitan ekonomi lalu mau menerima PIN Emas. Harusnya anggota dewan spontan menolak anggaran Rp 500 juta lebih untuk pengadaan PIN Emas yang sifatnya foya- foya.
Anggota dewan kan tahu bagaimana riilnya kondisi keuangan Pemkab Sikka. Setiap penetapan anggaran dan peruntukannya harus ada analisis atau kajian yang rasional serta hukumnya sehingga memiliki legal reasoning yang jelas.
Pertanyaannya apa legal reasoning sehingga dianggarkan Rp 500 juta lebih hanya untuk beli PIN Emas? Tolong dijelaskan kepada publik Sikka jangan ditetapkan sendiri untuk kepentingan sendiri.
Jika tanpa legal reasoning jelas berarti penghamburan uang negara. Itu artinya identik dengan memperkaya diri 35 oknum anggota dewan.
Jika alasannya sebagai ucapan terimakasih atas jasa anggota dewan selama 5 tahun. Apakah ketika anggaran uang segitu gedenya untuk PIN Emas sudah dipertimbangkan secara matang atau tidak dengan melihat kondisi keuangan Pemkab Sikka yang ngos ngosan dan terutama perasaan warga yang sedang dalam himpinan ekonomi yang terpuruk.
Anggota dewan jangan pakai kacamata kuda alias masa bodoh dengan kondisi keuangan Pemkab Sikka. Apalagi kewenangan Dewan adalah budgeter dan pengawasan anggaran.
Mosok ngak tahu atau memang sudah pingingnya kepalang tanggung membuat mati nurani anda sekalian sebagai wakil rakyat. Jika dipaksakan diadakan, maka semakin jelas anggota dewan bukan merasakan kesulitan rakyatnya tetapi ego ingat diri yang dikedepankan sehingga kedepankan bahagia di atas penderitaan warga Sikka.
Pertanyaan selanjutnya, apakah ada Undang Undang, Peraturan Pemerintah atau peraturan lain dibawahnya yang memberikan ruang untuk dibenarkan anggaran pembelian PIN Emas? Jika tidak ada ketentuannya yang eksplisik janganlah dilakukan interpretasi seakan- akan legal.
Ingat jika tidak jelas legal reasoningnya sebaiknya jangan dianggarkan sesuatu yang tidak sesuai peruntukannya ini bahaya. Ingat, Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, adanya tindakan melawan hukum yang menguntungkan pejabat, orang lain atau korporasi sehingga negara dirugikan.
Oleh karena itu, anggota dewan periode 2019 sampai dengan 2024 jika masih memiliki nalar dan nurani yang sehat mendingan menolak anggaran untuk pengadaan PIN Emas.
Karena legal reasoningnya tidak jelas, kondisi keuangan daerah yang ngos ngosan serta kondisi riil warga yang hidupnya susah akhir- akhir ini.
Niretik, jika anggota dewan tetap ngotot menerima Pin Emas dengan kondisi Pemkab Sikka sulit keuangannya.