Di Kabupaten Ende Gadis Dibawah Umur Ini Jadi Korban Asusila Pria Paruh Baya
ENDE,GlobalFlores.com- S Z (16) seorang wanita yang termasuk dalam kategori anak dibawah umur jadi korban asusila, MJA (40) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.
Menurut informasi yang diterima dari, Supardin (Humas Polres Ende),Kamis (14/11/2024) menyebutkan bahwa peristiwa asusila itu terjadi pada Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wita di komplek kantor Dinas Pertanian Kecamatan Pulau Ende yang beralamat di Dusun Tanjung, Desa Rendoraterua, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende.
Peristiwa itu terjadi saat tersangka pulang berbelanja di salah satu kios dengan menggunakan sepeda motor, setelah pulang, di pertengahan jalan tersangka bertemu dengan korban di pinggir jalan, lalu tersangka menghentikan kendaraannya dan mengatakan kepada korban untuk jalan-jalan.
Dan korban menjawab “ mau kemana ” tersangka jawab “ mari sudah kita jalan – jalan dulu” lalu korban naik keatas sepeda motor dan tersangka memutar kembali arah sepeda motor menuju ke cabang kantor pertanian, setelah sampai di cabang, tersangka membelokan sepeda motor sekitar 50 meter dari jalan raya dan memarkirkan motor tersebut dan mengajak korban “ ayo kita jalan kaki keatas “
Setelah itu tersangka bersama korban berjalan bersama sama menuju ke tempat kejadian perkara yang jaraknya sekitar 50 meter dari tempat tersangka memarkirkan sepeda motor, lalu tersangka menyuruh korban untuk duduk di semak-semak tidak lama kemudian tersangka menyuruh korban untuk tidur dan terjadilah peristiwa asusila yang menimpa korban.
Usai kejadiaan naas itu pelaku lalu mengantar pulang korban di jalan raya yang dekat dengan rumah korban sedangkan tersangka langsung pulang kerumahnya,jelas Supardin dalam rilisnya.
Menurut Supardin,motif tersangka melakukan tindakanya itu adalah untuk memuaskan nafsunya dan barang bukti yang diamankan polisi dalam kejadian itu berupa,
- 1 potong baju tidur lengan pendek warna abu
- 1 potong celana panjang warna merah
- 1 potong BH warna ungu
- 1 potong CD warna ungu
- 1 potong jilbab warna hitam
- 1 potong baju kaos lengan pendek warna kuning
- 1 potong celana trening warna hitam list putih
- 1 potong celana pendekwarna abu list hijau
- 1 unit SPM YAMAHA warna merah kombinasi orange tanpa plat
- 1 lembar fc STNK Motor dengan nomor : 11639256.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI N0. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 6 huruf b UU NO.12 TAHUN 2022 TENTANG Tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/IX/2024/SPKT/Sek. Pulau Ende/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 28 September 2024.
Tersangka telah ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Ende,jelas Supardin.