Regional

Pemda Ende Alokasikan Rp 30 Miliar Untuk Gaji 13 Bagi ASN dan PPPK

ENDE,GlobalFlores.com-Pemda Ende mengalokasikan dana sebesar Rp 30 Miliar guna membayar gaji 13 bagi ASN dan PPPK di daerah tersebut.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende, Filomena Irene Ipi, S.E mengatakan hal itu kepada media GlobalFlores.com di Ende, Senin (27/4/2026) ketika dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pembayaran gaji 13 bagi ASN dan PPPK di Lingkup Pemkab Ende.

Wanita yang disapa Iren mengatakan bahwa gaji 13 bagi ASN dan PPPK di Lingkup Pemkab Ende telah dialokasikan di APBD T.A 2026 sebesar Rp 30 Miliar meskipun hal itu belum tentu dilakukan pembayaran.

Menjawab kemungkinan tidak terbayarkan karena beredar di media bahwa pelaksanaan pembayaran gaji 13 hanya diperuntukan bagi ASN dan PPPK Pusat dan 17 item lainnya minus ASN dan PPPK Daerah, Irene mengatakan bahwa pihaknya memang mendengar informasi tersebut namun demikian sejauh ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk tehknis terkait hal tersebut.

Maka dengan demikian pihaknya tetap menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 Miliar sebagaimana telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Ende T.A 2026.

“Belum ada petunjuk tehknis dari Pemerintah Pusat maka kami di daerah tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,”katanya.

Iren mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp 30 Miliar tersebut nantinya akan diberikan bagi 4000 ASN dan sisanya bagi tenaga PPPK di Lingkup Pemkab Ende.

Sementara itu Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan batasan penerima gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dicantumkan 18 kategori penerima gaji ke-13 yang meliputi PNS dan Calon PNS (instansi pusat)
serta PPPK (instansi pusat) serta 17 kategori lainnya minus PNS dan PPPK Daerah.

Gaji ke-13 terdiri dari komponen berikut:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tunjangan Jabatan/Umum
  5. Tunjangan Kinerja

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.
Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan.
Pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Jika belum bisa, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Teknis pembayaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
MEKANISME PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan melalui salah satu mekanisme berikut:
LS Mekanisme Langsung (LS) ke rekening penerima atau melalui bendahara pengeluaran jika LS tidak memungkinkan.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara dan pihak terkait dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan