Hukrim

Berjudi Sabung Ayam di Aimere,Kabupaten Ngada, 6 Warga Dibekuk Polisi

BAJAWA,GlobalFlores.com-Sebanyak 6 orang warga Kecamatan Aimere,Kabupaten Ngada,Kamis (15/8/2024) dibekuk polisi karena menggelar judi sabung ayam.

Informasi yang diterima dari Kasi Humas Polres Ende,Iptu Sukandar menyebutkan bahwa Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman S, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Setiasa, S.H. bersama Anggota Buser Polres Ngada telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian berupa sabung ayam beserta barang buktinya di RT.08, Dusun Bedha, Desa Legelapu, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Kamis  15 Agustus 2024 pukul 16.00 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Buser Polres Ngada dan Anggota Polsek Aimere yang di pimpin oleh Kanit Buser,AIPDA Yohanes Noka bersama 3 orang anggota buser.

IPTU Sukandar dalam rilisnya menyebutkan terungkapnya kasus judi sabung ayam itu berdasarkan informasi yang masuk ke Tim Buser Polres Ngada dari warga yang mengatakan sering terjadi kegiatan perjudian ( sabung ayam) di sekitar wilayah Dusun Bedha, Desa. Lagelapu, Kecamatan Aemere, Kabupaten Ngada tepatnya samping rumah Hardin Luki.

Setelah mendengar Informasi tersebut  Tim Buser bersama Anggota Polsek Aimere berangkat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti antara masing-masing,6 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian dan 17 ekor ayam sabung ( 4 ekor mengalami luka, 2 Ekor dalam keadaan mati serta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 dan kendaraan jenis R2  16 unit juga 2 set pisau dengan masing – masing set berjumlah 12 pisau.

Kemudian Tim Buser Polres dan Anggota Polsek Aimere mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dari lokasi TKP menuju Mapolsek  Aimere  selanjutnya digeser dari menuju Mapolres Ngada guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,ujar IPTU Sukandar.

Dalam kegiatan perjudian sabung ayam ini para pemain melakukan taruhan rata-rata berkisar Rp 250.000 ribu hingga Rp 300 ribu sekali main.

“Terimakasih kepada masyarakat karena telah memberikan informasi terkait kegiatan judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Aimere sehingga kami dari Sat Reskrim berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku beserta barang bukti yang saat ini sudah diamankan di Mako Polres Ngada,”kata Kasat Reskrim AKP I Ketut Setiasa, S.H.

Polisi mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ngada agar tidak lagi melakukan aktivitas segala jenis Judi, karena polisi tidak akan  mentolerir segala jenis perjudian di wilayah hukum Polres Ngada,ujar Kasat Reskrim AKP I Ketut Setiasa, S.H

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan