Regional

Masa Kontrak PPPK Ternyata Tidak Hanya Lima Tahun Tapi  Hingga Pensiun,Simak Informasinya

JAKARTA,GlobalFlores.com- PPPK saat ini ternyata tidak hanya dikontrak selama lima tahun, namun bisa terus bekerja hingga pensiun.

Sebagaimana diwartawakan Ayo Bandung.com,Senin (5/8/2024) menyebutkan bahwa batas kontrak PPPK sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Masa kontrak bagi PPPK Jabatan Fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural, tapi menjalankan fungsi manajemen, ditetapkan minimal satu tahun.

Sedangkan PPPK dengan jabatan yang sama diberikan masa kontrak kerja maksimal lima tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

Dengan artian, seorang ASN yang berstatus PPPK bisa dikontrak hingga Batas Usia Pensiun (BUP).

Kontrak kerja PPPK tersebut nantinya bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, berdasarkan penilaian kerja.

Namun demikian masa kontrak PPPK untuk saat ini tidak disebutkan maksimal selama lima tahun.

Hal itu diketahui dari Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Dalam aturan tersebut, Pasal 59 ayat 3 menjelaskan keputusan pengangkatan calon PNS atau PPPK dijadikan sebagai dasar dimulainya Masa Perjanjian Kerja PPPK dengan PPK.

Kemudian pada Pasal 60 ayat satu dijelaskan Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 dengan ketentuan paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

Lebih lanjut ayat 2 menyebutkan Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian atau penilaian kerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Pada ayat ketiga, penentuan perpanjangan Masa Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:

A. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;

B. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;

C. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu dan  ketersediaan anggaran instansi.

D. batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan