Nasional

Sesuai Data BKN 1.783.665 Honorer Seluruh Indonesia Siap Diangkat Jadi Tenaga PPPK,Apakah Anda Termasuk

JAKARTA,GlobalFlores.com-BKN telah melakukan Verval terhadap 1.783.665 tenaga Honorer yang akan diangkat PPPK 2024.

Sebagaimana dikutip dari Klik Pendidikan.com bagi mereka yang akan diangkat ini perlu memahami dan mengetahu garis besar masa kerja dan sistem kontraknya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU ASN 2023.

Berbagai fasilitas diberikan dan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mulai dari gaji, tunjangan, hingga perlindungan sosial lainnya.

Namun harus tetap diketahui bahwa UU ASN 2023 belum sepenuhnya dapat dijalankan amanatnya.

Sebab PP Manajemen ASN yang menjadi peraturan pelaksana belum juga diterbitkan hingga saat ini dan masih berupa Rancangan PP.

Kendati demikian, RPP tersebut telah uji publik dan segera disahkan.

Nah, terkait dengan masa kerja PPPK yang masih berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018.

Masa kerja PPPK ditetapkan berlangsung paling singkat selama 1 tahun hingga 5 tahun.

Berlangsung sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja yang tertuang dalam sistem kontrak.

PPPK akan mendapat perpanjangan kontrak berdasarkan hasil penilaian kinerja dan kebutuhan pegawai.

UU ASN 2023 memang menyebut bahwa Batas Usia Pensiun Jabatan ASN mulai dari 58 hingga 60 tahun.

Bahkan untuk jabatan fungsional bisa mencapai 65 dan 70 tahun.

Akan tetapi masa kerja dan sistem kontrak PPPK tidak otomatis mengikuti BUP ASN.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan