Umat Islam Kabupaten Ende Daftar Tahun 2024 Menunggu 23 Tahun Baru Bisa Berangkat Haji,Kenapa ?

ENDE,GlobalFlores.com-Umat Islam Kabupaten Ende yang sudah mendaftar haji dan masuk dalam daftar tunggu per 31 April 2024 sebanyak 1.149 orang.
Untuk pendaftaran tahun 2024 harus menunggu 23 tahun untuk bisa berangkat haji.
Ketua panitia penyelenggara kegiatan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler Tingkat Kabupaten Ende,Ahad Husen mengatakan hal itu pada pembukaan kegiatan manasik haji,Senin (22/4/2024) di Aula Gedung Monitoring Jalan Katedral,Kota Ende.
Pada bagian lain laporannya,Ahad Husen mengatakan haji adalah ibadah yang istimewa, tidak hanya jika dilihat dari sisi religius atau agama saja semisal sudut pandang syariah atau figh berserta berbagai imbalan pahala dan kemaslahatan yang dapat diperoleh bagi pelaksana ibadah tersebut, namun juga dapat dikatakan istimewa secara kultural, politik, ekonomi, dan sosial, khususnya bagi masyarakat Muslim Indonesia.
Dikatakan pelaksanaan Ibadah haji ini juga tidak saja bersifat regional, namun melibatkan hubungan bilateral antar negara.
Bahkan untuk mengatur hal ini, Indonesia mengeluarkan Undang-undang khusus sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah beserta rentetan regulasi lainnya.
Dari sisi agama, animo masyarakat yang begitu tinggi didasari oleh banyaknya ayat Al- Quran dan hadits yang mendundukan ibadah haji sebagai Ibadah yang istimewa, salah satu hadits yang paling masyhur adalah ” Haji mabrur tiada lain balasannya kecuali Surga”,ujar Ahad Husen.
Dikatakan mayoritas Muslim di Indonesia menganggap ibadah haji adalah prasyarat sempurnanya dirinya sebagai seorang Muslim, apapun keadaanya, meski terkadang kondisi fisik dan finansial mereka pada hakikatnya kurang memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah haji tersebut, belum lagi dari sisi tingkat pemahaman ilmu dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut atau ilmu manasik.
Ahad Husen mengatakan syarat wajib mampu “secara fiqh memang telah dimaknai dengan berbagai pendapat, namun meski sudah dipahami.
Namun masih banyak yang berkesimpulan bahwa asal dirinya dapat memiliki uang sebesar biaya perjalanan ibadah haji, maka dia wajib melaksanakan ibadah haji.
Dikatakan berdasarkan gambaran tersebut dan berpedoman pada aturan yang ada maka Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende merasa perlu melaksanakan kegiatan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler tingkat kabupaten dan kecamatan Tahun 2024.
Kegiatan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji regular tingkat kabupaten dan kecamatan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 22 hingga Jumat 26 April 2024 bertempat Aula Gedung Monitoring Jalan Katedral Ende.