Hukrim

Kasus Pengeroyokan di Maumere,Dengan Sebatang Balok Kelapa Para Tersangka Habisi Korban

MAUMERE,GlobalFlores.com-Korban pengeroyokan dengan inisial NYW tidak saja dipukul menggunakan kepalan tangan dan juga kaki namun juga dipukul dengan menggunakan balok kelapa di bagian belakang kepala korban.

Hal ini terungkap dari keterangan Polres Sikka saat menggelar konfrensi pers kepada wartawan di Maumere,Rabu (31/1/2024).

AKP Susanto selaku Kasi Humas Polres Sikka dalam rilis yang dikirim ke media ini menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan para tersangka masing-masing, MA dan  YO serta  AG dan  AL serta  LA dan  FA (Masih kategori anak-anak) dan  ER (Kategori anak) serta MA (Pelaku dengan kategori anak).

Dalam rilis itu menyebutkan bahwa  kronologis kejadian peristiwa pengeroyokan terhadap korban atas nama,NYW.

Berawal pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 24.00 wita, bermula saat para tersangka dan  pelaku serta saksi sedang berkumpul sambil minum miras (moke) di halaman Kantor Asuransi Bumi Putera.

Sekitar pukul 01.00 wita, setelah selesai minum-minum dan dibawah pengaruh minuman keras, dengan alasan saat masih minum-minum ada tantangan melalui chat WA dari saksi saksi Randi Obama (geng 32), tersangka YO, AG, AL, anak pelaku FA, ER dan MA kemudian bersama-sama mencari anak-anak dari geng 32.

Rute pertama menuju arah misir, putar ke pertokoan. Sesampainya di depan Toko Mekar Indah, para tersangka dan para pelaku bertemu dengan tersangka MA sedang duduk di depan toko mekar indah, lalu tersangka AL mengatakan bahwa saksi Dino  dipukul, dan kemudian mengajak tersangka MA untuk bersama-sama menuju saksi Dino menggunakan sepeda motor hendak membeli nasi di kios dekat lorong.

Ditempat lain tersangka LA yang pada saat itu Varanus (Kabor), bertemu tersangka AL, tersangka YO dan beberapa saksi.

Kedua tersangka tersebut kemudian mengajak tersangka LA bersama-sama untuk mencari anak-anak geng 32. Mereka kemudian menggunakan sepeda motor bersama-sama menuju ke arah Hotel Go.

Bertempat di pertigaan Kuda Gerek, para tersangka bertemu dengan saksi Rama , saksi Sandro cakei Manto  saksi Toni dan korban Noven .

Disana terjadi keributan, yang kemudian para saksi berlari menggunakan sepeda motor menyelamatkan diri dan meninggalkan korban NYW  sendirian.

Korban sempat berlari menyelamatkan diri kearah pertigaan bakso solo, namun para tersangka tetap mengejar sampai korban tertangkap oleh para tersangka di depan bakso solo.

Korban kemudian dipukul dibagian dada oleh  pelaku MA, lalu tersangka YO menendang pinggang korban dan memukul dibagian belakang punggung, dan selanjunya anak pelaku ER menabrak korban dari belakang saat korban sementara dikeroyok.

Kemudian pelaku FA menginjak korban mengenai wajah atau muka korban, kemudian tersangka LA memukul korban, dan diikuti oleh tersangka AL menendang korban dibagian belakang badan korban.

Setelah itu tersangka AG ikut memukuli korban kearah wajah korban, dan setelah itu korban terjatuh, tersangka AG melihat tersangka MA memukul korban di kepala bagian belakang menggunakan sebatang balok.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus itu berupa satu lembar baju kaos lengan pendek wama hitam dan satu  lembar celana pendek kain warna hitam dan ada garis-garis (pakaian yang dipakai korban saat kejadian).

Serta satu batang kayu balok kelapa dengan panjang sekira 46 cm lebar 10 cm (yang dipakai oleh tersangka MA untuk menganiaya korban dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa TNKB.

Atas perbuatannya itu para tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun karena melakukan tindakan pidana  dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal  2. Pasal : 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman Pidana 12 tahun.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan