Politik

Wabup Ende Sambut Baik Keputusan MK Soal Masa Jabatan

ENDE,GlobalFlores.com-Wakil Bupati Ende,Erikos Emanuel Rede menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah yang semula dipotong Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Menurutnya masa jabatan kepala daerah itu tak boleh dipotong, dan harus tuntas sesuai aturan yang berlaku.

“Masa jabatan itu memang enggak boleh dikurangi biar satu hari pun, aturannya begitu?”kata pria yang biasa disapa Erik di Rujab Wakil Bupati Ende,Sabtu (23/12/2023).

Erik mengatakan, dengan putusan MK itu, maka masa jabatannya bersama Bupati Ende,Drs Djafar Achmad tak jadi berakhir pada 31 Desember 2023, melainkan jadi 7 April 2024.

Dengan demikian, ujar Erik , maka dia bersama Bupati Ende masih punya kesempatan  untuk  menuntaskan berbagai  program pemerintah di Kabupaten Ende  lebih leluasa hingga akhir masa jabatan pada April tahun 2024.

Menurut Erik keputusan MK sifatnya final dan mengikat maka tentunya wajib diikuti.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka.

Kepala daerah yang mengajukan uji materi itu adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.

Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten AnTaha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.

Jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun seperti diatur undang-undang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan