Forkasi Desak Status Legislatif Partai PKP di DPRD Sikka Dicabut
MAUMERE, GlobalFlores.com — Forum Demokrasi (Forkasi) Kabupaten Sikka mendesak status legislatif Partai PKP Kabupaten Sikka di DPRD Kabupaten Sikka harus segera dicabut, hal itu lantaran adanya pernyataan salah seorang anggota DPRD Sikka, Alfridus Aeng ( Dus Aeng) dari Partai PKP yang saat ini telah beralih menjadi Caleg di Partai Garuda dalam peemberitaan yang dilansir media lokal di Maumere, dengan merujuk pada keputusan MK.
Hal ini disampaikan Mardi Da Gomez, Kamis (30/11/2023) di Maumere.
Menurut Mardi, pernyataan yang disampaikan Dus Aeng tersebut dibantah keras oleh Forkasi Kabupaten Sikka , sehubungan dengan adanya keputusan MK nomor, 88/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materi UU Pemda nmr 23 thn 2014 pasal 193 ayat 2 huruf i oleh anggota DPRD partai PKP dari 3 propinsi kabupaten yakni dari kabupaten TTS NTT atas nama Sefrits Eduar Derer Nau, dari DPRD Kota Mataram atas nama Misban Ramaji dan DPRD kabupaten Kampar atas nama Kardinal bahwa dalam Amar putusan MK menolak gugatan pemohon.
Menurutnya, status legislatef PKP dicabut, maka seluruh hak dan kewajibannya dihentikan.
Menurut Forkasi lanjut Mardi, adanya pernyataan bela diri yang disampaikan Dus Aeng terkait surat instruksi Dewan Pimpinan Nasional (DPN), melalui surat nomor 01/ SP /DPN – PKP/III/2023 tanggal 23 Maret tentang Munas luar biasa yang isinya tidak melakukan PAW?
Surat tersebut kata Mardi terbantahkan dengan sendirinya, karena adanya surat instruksi DPN nomor 022 / B.SD/DPN-PKP/VI/ 2023 tgl 22 Juni 2023 mengintruksikan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Mardi bahkan mempertanyakan apakah surat instruksi DPN tersebut masih sah.
“Ini kami menyikapi pernyataan pernyataan Dus Aeng yang dilansir pada media lokal on line di Kabupaten Sikka,”kata Mardi. (rel )