Politik

Forkasi Desak Status Legislatif Partai PKP di DPRD Sikka Dicabut

MAUMERE, GlobalFlores.com  —  Forum Demokrasi (Forkasi) Kabupaten Sikka mendesak  status legislatif Partai PKP Kabupaten Sikka di DPRD Kabupaten Sikka harus segera dicabut, hal itu lantaran adanya pernyataan salah seorang anggota DPRD Sikka,  Alfridus Aeng ( Dus Aeng)  dari Partai PKP yang saat ini telah beralih menjadi Caleg di Partai Garuda  dalam peemberitaan yang dilansir media lokal di Maumere, dengan merujuk pada keputusan MK.

Hal ini disampaikan Mardi  Da Gomez,  Kamis (30/11/2023) di Maumere. 

Menurut Mardi, pernyataan yang disampaikan Dus Aeng tersebut dibantah keras oleh Forkasi Kabupaten Sikka , sehubungan dengan adanya keputusan MK nomor, 88/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materi UU Pemda nmr 23 thn 2014 pasal 193 ayat 2 huruf i oleh anggota DPRD partai PKP dari 3 propinsi kabupaten yakni dari kabupaten TTS NTT atas nama Sefrits Eduar Derer Nau, dari DPRD  Kota Mataram atas nama Misban Ramaji dan DPRD kabupaten Kampar atas nama Kardinal bahwa dalam Amar putusan MK menolak gugatan pemohon.

Menurutnya, status legislatef PKP dicabut, maka  seluruh hak dan kewajibannya dihentikan. 

Menurut Forkasi lanjut Mardi,  adanya pernyataan bela diri yang disampaikan Dus Aeng terkait surat instruksi Dewan Pimpinan Nasional  (DPN), melalui surat nomor 01/ SP /DPN – PKP/III/2023 tanggal 23 Maret tentang Munas luar biasa  yang isinya tidak melakukan PAW?

Surat tersebut kata Mardi  terbantahkan dengan sendirinya, karena adanya surat instruksi DPN nomor 022 / B.SD/DPN-PKP/VI/ 2023 tgl 22 Juni 2023  mengintruksikan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Mardi bahkan mempertanyakan  apakah  surat instruksi DPN tersebut masih sah.

“Ini kami menyikapi pernyataan  pernyataan Dus Aeng  yang dilansir pada media lokal on line di Kabupaten Sikka,”kata Mardi. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan