Hukrim

Seorang Pengguna Narkoba Asal Bima Ditangkap Polisi Di Maumere

MAUMERE, GlobalFlores.com –  Seorang pengguna narkoba ber inisial MS asal Bima,NTB   ditangkap satuan polisi Polres Sikka   Jumat (3/11/2023)  di pasar bambu  Rt.007, Rw.001 di Napung Langir, kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.

Hal ini disampaikan kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan  Sara, SM. MM  saat konfrensi pers Jumat (7/11/2023) di Polres Sikka.

Muslikhan menjelaskan bahwa perbuatan MS dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Peristiwa penangkapan itu berdasarkan informasi  masyarakat dan hasil pembututan  petugas lapangan Satresnarkoba Polres Sikka, Jumat (3/11/2023) sekira pkl. 21.40 wita di Kecamatan Alok Barat

Pada saat itu kata Muslikhan,  anggota Satresnarkoba Polres Sikka  telah mengamankan satu orang yang sedang mengendarai sepeda motor, yang diduga keras telah menggunakan dan memiliki, menyimpan  serta menguasai  narkoba jenis  sabu-sabu.

Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan  oleh petugas lanjut  Muslikhan, ditemukan satu paket  klip plastik  bening yang diduga berisikan  sabu -sabu yang disimpan dalam saku celana bagian kanan yang dikenakan tersangka. 

Setelah plastic bening berisi sabu-sabu ditunjukan kepada MS dengan disaksikan masyarakat sekitar, MS kemudian mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka MS  diketahui bahwa barang bukti ( BB)  narkoba jenis sabu-sabu tersebut  diperoleh dari salah seorang  pengedar berinisial N  yang beralamat di Kabupaten Ende.

Atas pengakuannya itu tim Satresnarkoba Polres Sikka  kemudian melakukan upaaya pencarian  dan pengejaran terhadap  terduga pengedar berinisial N.

MS  bersama barang bukti langsung diamankan di Polres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut. “ hari ini kami mengamankan MS dan sejumlah barang buktinya  untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,”kata Muslikhan.

Adapun sejumlah barang bukti  yang berhasil disita petugas kepolisian diantaranya,  satu buah plastik klip bening  yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu  yang dimamsukkan kedalam klip bening,  saru bua kaca piresm  satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan nomor polisi EB 3561 BR,  satu buah remot kunci motor bertuliskan honda,  satu buah handpone merek  IPhone warna putih  dengana kondom bening,  satu buah dombet warna hitam.

Barang bukti lainnya berupa  uang pecahan Rp 50.000 satu lembar,  uang pecahan 200 dua lembar dan uang pecahan  100 dua lembar, satu lembar baju kaos oblong warna hitam  dengan tulisan  Dbistrk dan satu lembar celana kain  katun  saku sampingnya warna hitam.  (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan