Seorang Pengguna Narkoba Asal Bima Ditangkap Polisi Di Maumere
MAUMERE, GlobalFlores.com – Seorang pengguna narkoba ber inisial MS asal Bima,NTB ditangkap satuan polisi Polres Sikka Jumat (3/11/2023) di pasar bambu Rt.007, Rw.001 di Napung Langir, kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.
Hal ini disampaikan kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan Sara, SM. MM saat konfrensi pers Jumat (7/11/2023) di Polres Sikka.
Muslikhan menjelaskan bahwa perbuatan MS dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Peristiwa penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pembututan petugas lapangan Satresnarkoba Polres Sikka, Jumat (3/11/2023) sekira pkl. 21.40 wita di Kecamatan Alok Barat
Pada saat itu kata Muslikhan, anggota Satresnarkoba Polres Sikka telah mengamankan satu orang yang sedang mengendarai sepeda motor, yang diduga keras telah menggunakan dan memiliki, menyimpan serta menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas lanjut Muslikhan, ditemukan satu paket klip plastik bening yang diduga berisikan sabu -sabu yang disimpan dalam saku celana bagian kanan yang dikenakan tersangka.
Setelah plastic bening berisi sabu-sabu ditunjukan kepada MS dengan disaksikan masyarakat sekitar, MS kemudian mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka MS diketahui bahwa barang bukti ( BB) narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari salah seorang pengedar berinisial N yang beralamat di Kabupaten Ende.
Atas pengakuannya itu tim Satresnarkoba Polres Sikka kemudian melakukan upaaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pengedar berinisial N.
MS bersama barang bukti langsung diamankan di Polres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut. “ hari ini kami mengamankan MS dan sejumlah barang buktinya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,”kata Muslikhan.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian diantaranya, satu buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dimamsukkan kedalam klip bening, saru bua kaca piresm satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan nomor polisi EB 3561 BR, satu buah remot kunci motor bertuliskan honda, satu buah handpone merek IPhone warna putih dengana kondom bening, satu buah dombet warna hitam.
Barang bukti lainnya berupa uang pecahan Rp 50.000 satu lembar, uang pecahan 200 dua lembar dan uang pecahan 100 dua lembar, satu lembar baju kaos oblong warna hitam dengan tulisan Dbistrk dan satu lembar celana kain katun saku sampingnya warna hitam. (rel)