Belum Masa Kampanye,APK Para Caleg “Mengotori” Kota Ende
ENDE,GlobalFlores.com-Meskipun belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024 namun alat peraga kampanye (APK) para caleg DPRD maupun DPD serta Presiden bertebaran di Kota Ende terutama di pusat-pusat keramain seperti jalan raya maupun pasar sehingga terkesan “mengotori” daerah tersebut.
Seperti yang disaksikan, Senin (6/11/2023) terlihat alat peraga para calon terpasang cukup menyolok seperti di ruas Jalan Gatot Soebroto tepatnya di depan Gereja Mautapaga maupun sepanjang ruas jalan Gatot Subroto yang merupakan ruas jalan nasional.
Terhadap kondisi yang ada,Ketua Bawaslu Kabupaten Ende,Bastian Wena yang dikonfirmasi terkait APK para Caleg yang masih bertebaran di Kota Ende mengatakan bahwa untuk APK, Bawaslu sudah mengirimkan surat himbauan dan juga pada saat rakor di KPU, Bawaslu minta agar peserta Pemilu untuk menertibkan atau menurunkan APK tersebut.
Sementara anggota Bawaslu, Maria Uria Ie mengatakan bahwa pihaknya (Bawaslu-red) sudah menyampaikan ke Parpol untuk menertibkan secara mandiri semua bentuk APP kampanye dalam bentuk apapun termasuk baliho maupun spanduk.
Pihaknya ujar wanita yang dipanggil Rin sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menertibkan APK para Caleg yang masih terpasang.
“Kami sedang berkoordinasi Pemda dan Pol PP dan jika ada yang mengatur terkait tata kota dan keindahannya kami minta dukungan untuk ditertibkan,”kata Rin.
Sementara itu Bawaslu telah mengeluarkan surat kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Nomor 774/PM/K1/10/2023 tentang Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Sebelum Masa Kampanye.
Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga diimbau seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
Imbauan Bawaslu Kepada Pimpinan Parpol Peserta Pemilu, Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam himbuannya Bawaslu menyatakan, memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memperhatikan bahwa sepanjang 4-27 November 2023 Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya.
Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:
1. Pertemuan warga
2. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul
4. Media sosial, dan atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.



