Bawaslu Kunjungi Partai Perindo Sikka Jelang Penurunan APK

MAUMERE, GlobalFlores.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sikka mengunjungi Partai Perindo Kabupaten Sikka untuk menjelaskan terkait pengawasan kampanye, dan sejumlah aturan Bawaslu dalam melakukan pengawasan, salah satunya penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) yang bertebaran di wilayah Kabupaten Sikka.
Kunjungan Bawaslu itu dilaksanakan Rabu (1/11/2023) di Sekretariat Partai Perindo yang terletak di Jalan Litbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang SE bersama salah seorang komisioner Bawaslu, Muhajir Latif, SE.
Idah dihadapan Caleg Perindo, baik Caleg DPRD Propinsi, DPD, DPRD kabupaten maupun Caleg pusat menegaskan bahwa tugas Bawaslu untuk melakukan pengawasan selama masa kampanye hingga pada saat pemilihan.
Semua ketentuan dan aturan sudah sangat jelas, sehingga para Caleg dapat memahami dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan sejak dari pusat hingga ke daerah.
Idah menegaskan bahwa penertiban APK dilakukan secara serentak, sehingga perlu adanya kesadaran para Caleg untuk melakukan penertiban sendiri, dan disimpan dirumah atau ditempat yang aman sehingga dapat dipasang Kembali pada titik-titik yang ditentukan oleh KPU.
Selain penertiban APK, Idah juga mengingatkan para aparat pemerintah, baik kepala desa, BPD, PNS untuk tidak terlibat dalam kampanye.
Bukan cuma itu isteri atau suami yang PNS untuk tidak terlibat langsung selama masa kampanye, termasuk diantaranya lokasi kampanye.
Terkait aturan yang dibeberkan ketua Bawaslu ini, sejumlah para kader Perindo kemudian berkomentar bahwa isteri atau suami PNS yang melayani suami atau isterinya yang ikut dalam pencalonan legislatif dilarang, seperti menjamu tim suksesnya apakah tidak diperbolehkan.?
Terhadap tudingan itu Idah menjelaskan bahwa dalam aturan secara tegas bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam kampanye, apa lagi mengenakan atribut salah satu partai tertentu.
Tugas Bawaslu melakukan pengawasan sesuai UU dan peraturan Bawaslu. Oleh karenanya para Caleg harus mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
“Tugas Bawaslu adalah ntuk melakukan pengawasan selama masa kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa PNS, kepala desa, BPD atau aparat pemerintah lainnya tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk mengenakan atribut partai tertentu, “kata Idah. ( rel )