Berapa Uang Pensiun PPPK Yang Diteken Presiden Jokowi ?

JAKARTA,GlobalFlores.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023 kemarin.
Sebagaimans diberitakan Detik.com berdasarkan aturan ini, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS. Lantas berapa uang pensiun yang bisa diterima PPPK?
Dalam UU nomor 20 tahun 2023 yang baru sah itu, tepatnya pada pasal 22 dijelaskan bila uang pensiun ini baru dibayarkan setelah Pegawai ASN (PPPK dan PNS) berhenti bekerja. Uang pensiun ini diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Kemudian dalam Pasal 22 Ayat 3 tertulis gaji pensiunan PNS dan PPPK keduanya sama-sama dikelola oleh badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam hal ini dilakukan oleh PT Taspen selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 Ayat 4 aturan itu.
Lebih lanjut mengenai proses hingga besaran uang pensiun yang diterima PPPK masih akan diatur dalam peraturan turunannya, yaitu di PP yang hingga saat ini masih disusun. Karenanya besaran uang pensiun PPPK sendiri belum bisa ditentukan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tulis Pasal 22 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional,” lanjut Pasal 23 aturan itu.