Hukrim

Oknum Pedagang di Ende Digerebek Warga Saat Hendak Indehoi  Dengan Anak Dibawah Umur

ENDE,GlobalFlores.com- IYS (21) yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang di Kota Ende ditangkap warga saat hendak indehoi (bersetubuh-red) dengan anak dibawah umur (MN) di Nangaba,Kecamatan Ende.

Informasi yang diterima dari Humas Polres Ende, Supardin, menyebutkan bahwa kejadian yang terjadi pada tanggal 19 September 2023 pada pukul 22.00 Wita berawal ketika tersangka yang ternyata berstatus pacaran dengan korban datang ke rumah korban di Nangaba,Kecamatan Ende.   

Saat di rumah baik korban dan tersangka langsung masuk ke kamar korban dan hendak melakukan aksi layaknya suami istri.

Namun demikian aksi mereka terhenti karena diprogoki warga setempat.

Warga curiga karena ada sepeda milik tersangka yang terparkir didepan rumah korban.

Atas kejadian tersebut keluarga  korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib.

Kejadian di Nangaba sebagaimana rilis yang dirilis Humas Polres Ende bukan kejadian yang pertama karena sebelumnya hubungan kedua insan berlainan jenis ini ternyata telah melangkah jauh layaknya suami istri.

Kejadian pertama terjadi pada tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 wita, yang mana tersangka dan  korban mempunyai hubungan asrama (pacaran), dimana saat itu tersangka menjemput korban di Pasar Mbongawani.

Lalu tersangka mengajak  korban pergi ke rumah tersangka di Jalan Flores, Kelurahan Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.

Saat  di rumah tersangka mengajak  korban untuk beristirahat didalam kamar miliknya,kemudian tersangka dan korban beristirahat sampai dengan pukul 10.00 wita

Pada saat itu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka mengantar kembali korban ke Pasar Mbongawani.

Kejadian Kedua terjadi pada Rabu 8 Agustus 2023 sekitar pukul 10.30 Wita  korban dan tersangka sedang duduk didepan teras rumah milik tersangka.

Beberapa saat kemudian tersangka kembali mengajak korban untuk masuk kedalam kamar miliknya, kemudian mereka kembali melakukan aksi layaknya suami istri.

Aksi kemesraan mereka terhenti saat ditangkap warga di Nangaba.

Atas perbuatanya itu maka tersangka disangka melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur sesuai dengan pasal 81ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 01 tahun 2016 tentan perubahan atas UU nomor 23 tahuun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 21 September 2023 pada pukul 02.00 Wita oleh Anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Ende guna proses hukum selanjutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan