Hukrim

Suami Dari Wanita  Yang Diduga Dilecehkan Oknum Polisi Dipolisikan Juga Dengan Dugaan Pelecehan

MAUMERE,GlobalFlores.com-Bagaikan senetron belum reda cerita soal kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum perwira  polisi di Polres Sikka kini muncul lagi cerita baru dengan tema yang sama yakni pelecehan dan kali ini yang menjadi pelaku justru suami dari wanita yang diduga dilecehkan oknum polisi.  

Pelaku yang diketahui bernama, H. AS diduga melecehkan korban dengan inisial ILP, seorang ibu rumah tangga di dalam kios,  Senin (11/9/2023) sekitar pukul. 10.00  Wita. 

Haji AS  yang  merupakan suami dari LM   yang menjadi viral lantaran diduga dilecehkan FM seorang perwira Polres Sikka, kini gilirannya menjadi pelaku pencabulan.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ILP bersama kuasa hukumnya Hepy  Indra S.H,  Selasa (19/9/2023) di Polres Sikka.  

Kuasa hukum korban, Hepy kepada media ini menjelaskan bahwa pada , Senin (11/9/2023) sekitar pukul. 10.00 Wita, AS mendatangi kios korban dengan alasan untuk membeli rokok .

ILP tidak menyadari  akan menimpa  dirinya ketika AS memasuki kiosnya,dengan dalih untuk membeli rokok. 

Saat berada di dalam kios, AS langsung menerobos kebagian dalam di tempat dimana ILP duduk untuk melayani pembeli.

Saat berada dibagian dalam dengan berpura-pura  mencari jenis rokok kesukaannya, AS langsung memeluk ILP dan langsung menciumnya berulang -ulang.  ILP yang kaget dengan perilaku AS langsung berontak dan berteriak  dan mendorong AS.

ILP dengan perasaan malu lantaran kiosnya  berada di depan jalan umum Maumere – Magepanda ini, hanya bisa meneteskan air matanya.

Rupanya belum puas,  disaat ILP tengah menunduk untuk membenahi pakaiannya dan mengatur  barang dagangannya,  AS lagi -lagi melancarkan serangannya dengan meremas organ vital korban ILP.

Mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari pelaku maka korban menolak.

“Tanpa disadari ILP, H. AS memasuki kios dan berpura-pura membeli rokok  langsung menerobos masuk  kebagian dalam dimana  ILP duduk untuk melayani pembeli, langsung memeluk ILP dan mencium pipi kanan secara berulang-ulang.  Walau korban berontak  namun tidak digubris pelaku AS,”kata  Hepy.

Hepy menambahkan,  saat pelaku AS  dengan kasar bagian vital korban ketika itulah korban ILP berteriak  dan merintih kesakitan.   Walau melihat korban merintih  kesakitan  AS  tampak diam dan meninggalkan kios korban.

“Pada saat bersamaan ketika AS  membayar rokoknya, saat itulah AS meremas bagian vital  korban dengan kasar,”kata  Hepy.

 Atas perilaku H. AS itu , korban didamping kuasa hukum kemudian melaporkan pelaku ke Polres Sikka  yang kemudian diterima Kanit SPK Polres Sikka Ipda Ngurah Manik. 

Penyidik Polres Sikka  kemudian menerima laporan dengan nomor laporan polisi   LP/B/ 161/ IX/2023/SPKT/ Polres Sikka / Polda Nusa Tenggara Timur.

Dengan melihat peristwa  tersebut kata Hepy  maka sudah memenuhi pasal 289  KUHP  dengan ancaman  9 tahun  penjara kurungan . 

Karena hal itu  lanjut Hepy pelaku sudah beristeri  begitu halnya dengan  pihak korban yang pernah menikah.  Diakuinya korban ILP adalah seorang janda.

“ Saya berharap   dengan adanya laporan  ini, pihak penyidik PPA segera melakukan penyelidikan terhadap  dan segera penangkapan terhadap  pelaku,”kata  Hepy. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan