Suami Dari Wanita Yang Diduga Dilecehkan Oknum Polisi Dipolisikan Juga Dengan Dugaan Pelecehan

MAUMERE,GlobalFlores.com-Bagaikan senetron belum reda cerita soal kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum perwira polisi di Polres Sikka kini muncul lagi cerita baru dengan tema yang sama yakni pelecehan dan kali ini yang menjadi pelaku justru suami dari wanita yang diduga dilecehkan oknum polisi.
Pelaku yang diketahui bernama, H. AS diduga melecehkan korban dengan inisial ILP, seorang ibu rumah tangga di dalam kios, Senin (11/9/2023) sekitar pukul. 10.00 Wita.
Haji AS yang merupakan suami dari LM yang menjadi viral lantaran diduga dilecehkan FM seorang perwira Polres Sikka, kini gilirannya menjadi pelaku pencabulan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ILP bersama kuasa hukumnya Hepy Indra S.H, Selasa (19/9/2023) di Polres Sikka.
Kuasa hukum korban, Hepy kepada media ini menjelaskan bahwa pada , Senin (11/9/2023) sekitar pukul. 10.00 Wita, AS mendatangi kios korban dengan alasan untuk membeli rokok .
ILP tidak menyadari akan menimpa dirinya ketika AS memasuki kiosnya,dengan dalih untuk membeli rokok.
Saat berada di dalam kios, AS langsung menerobos kebagian dalam di tempat dimana ILP duduk untuk melayani pembeli.
Saat berada dibagian dalam dengan berpura-pura mencari jenis rokok kesukaannya, AS langsung memeluk ILP dan langsung menciumnya berulang -ulang. ILP yang kaget dengan perilaku AS langsung berontak dan berteriak dan mendorong AS.
ILP dengan perasaan malu lantaran kiosnya berada di depan jalan umum Maumere – Magepanda ini, hanya bisa meneteskan air matanya.
Rupanya belum puas, disaat ILP tengah menunduk untuk membenahi pakaiannya dan mengatur barang dagangannya, AS lagi -lagi melancarkan serangannya dengan meremas organ vital korban ILP.
Mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari pelaku maka korban menolak.
“Tanpa disadari ILP, H. AS memasuki kios dan berpura-pura membeli rokok langsung menerobos masuk kebagian dalam dimana ILP duduk untuk melayani pembeli, langsung memeluk ILP dan mencium pipi kanan secara berulang-ulang. Walau korban berontak namun tidak digubris pelaku AS,”kata Hepy.
Hepy menambahkan, saat pelaku AS dengan kasar bagian vital korban ketika itulah korban ILP berteriak dan merintih kesakitan. Walau melihat korban merintih kesakitan AS tampak diam dan meninggalkan kios korban.
“Pada saat bersamaan ketika AS membayar rokoknya, saat itulah AS meremas bagian vital korban dengan kasar,”kata Hepy.
Atas perilaku H. AS itu , korban didamping kuasa hukum kemudian melaporkan pelaku ke Polres Sikka yang kemudian diterima Kanit SPK Polres Sikka Ipda Ngurah Manik.
Penyidik Polres Sikka kemudian menerima laporan dengan nomor laporan polisi LP/B/ 161/ IX/2023/SPKT/ Polres Sikka / Polda Nusa Tenggara Timur.
Dengan melihat peristwa tersebut kata Hepy maka sudah memenuhi pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara kurungan .
Karena hal itu lanjut Hepy pelaku sudah beristeri begitu halnya dengan pihak korban yang pernah menikah. Diakuinya korban ILP adalah seorang janda.
“ Saya berharap dengan adanya laporan ini, pihak penyidik PPA segera melakukan penyelidikan terhadap dan segera penangkapan terhadap pelaku,”kata Hepy. (rel )