Pelaku Investasi Bodong di Kabupaten Ngada Diserahkan ke Jaksa
BAJAWA,GlobalFlores.com- Penyidik Polres Ngada dan Polsek Aimere serta Personil Sat Reskrim Polsek Aimere menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan investasi bodong, Un Swissindo,Senin (11/9/2023).
Adapun tersangka yang dilimpahkan dalam kasus tersebut dengan inisial LP (64) dan ER (44) , 1 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama II (36).
Informasi yang diterima dari Kasi Humas Polres Ngada,IPTU Sukandar ,Rabu (13/9/2023) menyebutkan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah melakukan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga dan uang sebesar Rp150.000 dan kemudian menjanjikan warga yang sudah menyerahkan KTP dan uang akan menerima kartu anggota perusahaan dan menerima uang sebesar Rp15.600.000 per bulan seumur hidup.
Adapun barang bukti yang diserahkan dan disita dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/25/V/2023/Reskrim, Tanggal 11 Mei 2023 telah dilakukan penyitaan barang dan surat-surat berupa,
A. 1 lembar surat aklamasi akbar Indonesia Mercusuar dunia.
B. 2 lembar surat kemaharajaan dunia.
C. 1 lembar surat misi world kingdom empire-swissindo world trust internasional orbit (wke-uns) melalui program pemerintah pembayaran 1-11 (p1-11).
D. 1 lembar surat PROGRAM PAYMENT 1-11.
E. 1 lembar voucher m1 surat kuasa.
F. 1 lembar surat keraton linggacala lima benua, surat kuasa H.E Yunasril Yuzar,S.H.
G. 4 lembar surat swissindo world trust international orbit perihal : Pengayoman, Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Penerima Voucher M1 di Indonesia.
H. 1 lembar surat Deputy Jenderal united nations Swissindo Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur. keputusan Deputi Jenderal United Nations Swissindo Indonesia Propinsi NTT Nomor : 1.4.1 /skuns/Ind/NTT /viii/2017 tentang pengangkatan Deputi Jenderal UNS Kabupaten Ngada.
I. 2 lembar surat deputy jenderal united nations Swissindo Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur. Perihal : Instruksi Untuk Percepatan Pembentukan DEPJEN UN SWISSINDO di seluruh Kabupaten dalam Provinsi NTT dan jajarannya.
J. 1 lembar surat Deputy Jenderal United Nations Swissindo Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur. keputusan Deputy Jenderal United Nations Swissindo Indonesia Propinsi NTT Nomor : 1.4.1 /skuns/Ind/NTT /viii/2017 tentang pengangkatan Deputy Jenderal uns Kabupaten Ngada.
K. 4 lembar surat wke uns marger indonesia (pbb, imf, m1) Deputy Jenderal United Nations Swissindo Indonesia (Depjen unswissindo Kabupaten Ngada. Perihal : Pemberitahuan.
L. 2 lembar surat DEPUTY JENDERAL WKE-UNS KABUPATEN NGADA Office : Tangiseso, Desa Seso, Kecamatan So’a. Daftar Usulan Anggaran Biaya Hidup Pemberian Voucher-M1 untuk Penduduk Provinsi NTT (21 Kabupaten dan 1 Kota).
M. 104 lembar surat deputy jenderal united nations Swissindo Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Kabupaten Ngada office : Tangiseso, Desa Seso, Kecamatan. Soa.
N. 1 jepit Rekening Koran atau laporan transaksi finansial Bank Rakyat Indonesia sebanyak 35.
Sementara untuk Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/34/VI/2023/Reskrim, Tanggal 4 Juni 2023 telah dilakukan penyitaan barang dan surat-surat berupa,
A. 1 buah kartu anggota UN-SWISSINDO yang mana pada bagian depan berwarnah merah yang bertuliskan : S.O.E, special operation executive, grant government team, thread id;1-1tb79n, foto dan dalam foto tersebut bertuliskan 10-60712(e) 281010, Iwan Ignasius Setti, “Induk negara-induk bank –induk army”, uno swissindo, dan pada bagian bawah kartu tersebut terdapat logo-logo. Bagian belakang kartu berwarna putih yang bertuliskan : SINGLETON, EXHIBIT A & B, HOUSE OFFICE ROYAL, K.681, THE PRESIDENT, UNITED NATION ORGANIZATION, OIOS, UBS PRI. Lengkap dengan Id-Cart berwarna merah.
B. 59 lembar kartu anggota UN-SWISSINDO yang mana pada bagian depan berwarnah merah yang bertuliskan : S.O.E, SPECIAL OPERATION EXECUTIVE, GRANT GOVERNMENT TEAM, THREAD ID;1-1TB79N, Foto dan dalam foto tersebut bertuliskan 10-60712(E) 281010, “INDUK NEGARA-INDUK BANK –INDUK ARMY”, UNO SWISSINDO, dan pada bagian bawah kartu tersebut terdapat logo-logo.
Bagian belakang kartu berwarna putih yang bertuliskan : singleton, exhibit a & b, house office royal, k.681, the president, united nation organization, oios, ubs pri.
C. 1 buah buku Agenda yang mana dalam buku tersebut di catat nama-nama angota UN SWISSINDO.
D. 1 buah buku tulis pada sampul luarnya terdapat foto-foto dan bertuliskan NATASHA WILONA dan di dalam buku tersebut dicatat nama-nama angota UN SWISSINDO yang telah membayar uang menjadi anggota UN SWISSINDO.
E. 2 buah tempat untuk menyimpan kartu anggota UN SWISSINDO.
Dan untuk Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 48 /VIII/2023/Reskrim, Tanggal 11 Agustus 2023 telah dilakukan penyitaan barang/surat-surat berupa:
A. 1 lembar siaran pers satgas waspada investasi hentikan kegiatan un swissindo dengan Nomor SP/1/SWI/2017, Tanggal 24 Agustus 2023;
B. 1 lembar surat pernyataan dari Sugihartono mengetahui Ketua Satgas waspada investasi atas nama Tongam L. Tobing pada tanggal 23 Agustus 2017;
C. 14 lembar nota kesepakatan otoritas jasa keuangan. Bank Indonesia. Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Kementrian Koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia. Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kementrian Agama Republik Indonesia. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. kementrian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi Republik Indonesia. Kejaksaan Republik Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia. badan koordinasi penanaman modal pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan. Nomor : PRJ-26/D.01/2017. Nomor : 19/10/NK/GBI/2017. Nomor : 10/M-DAG/MoU /12/2017. Nomor : 1745/M.KOMINFO/HK.02.03/12/2017. Nomor : 15/KB/M.KUKM/XII/2017. Nomor : 182/9459/SJ. Nomor : 8 Tahun 2017. Nomor : 40/XII/NK/2017. Nomor : 8/M/NK/2017. Nomor : B/118/XII/2017. Nomor : KEP-705/A/JA/12/2017. Nomor : 20/KS/BKPM/2017. Nomor : NK-114/1.02/PPATK/12/2017 tentang koordinasi pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, pada hari Jumat, tanggal 29 bulan Desember tahun 2017;
D. 11 lembar salinan keputusan dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor : 3/kdk.01/2022 tanggal 11 januari 2022 tentang satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi;
E. 1 lembar surat OJK dan Satgas Waspada Investasi Ungkap Dua Kasus Investasi llegal dan Satu Penipuan Pelunasan Kredit dengan nomor : SP 110/DKNS/OJK/XI/2016, tanggal 1 November 2016;
F. 2 lembar siaran pers waspadai janji pelunasan kredit oleh pihak tidak bertanggungjawab, dengan nomor : SP 56/DKNS/OJK/6/2016, tanggal 20 Juni 2016;
G. 2 lembar surat SATGAS WASPADA INVESTASI GANDENG ENAM ANGGOTA BARU CEGAH INVESTASI LLEGAL, dengan nomor : SP 87/DKNS/OJK/VI12017, tanggal 21 Juli 2017.
Adapun pasal yang disangkan yakni, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Para tersangka diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Langkah yang telah dilakukan terhadap DPO atas nama tersangka Iwan Ignasius alias Iwan yaitu penyidik telah menetapkan tersangka menjadi DPO pada 8 Juli 2023 penyedik juga telah melakukan pencarian sampai di desa serta rumah yang ditempati tersangka namun tidak ditemukan dan dari Kepala Desa Were VI menyatakan bahwa dari Bulan Juni tahun 2023 sampai tanggal 8 Juli 2023 tersangka tidak berada di rumahnya dengan dibuatkan surat keterangan dari Desa Were VI.
Surat DPO telah penyidik kirim ke Polsek pada jajaran dan di seluruh Polres Polda NTT.
“Untuk diketahui oleh kita semua dari hasil pengembangan kasus ini, bahwa kasus UN SWISSINDO tidak ada hubungan atau keterkaitan dengan Investasi Hippo yang dikeluhkan masyarakat melalui media sosial facebook,”kata IPTU Sukandar.
Apabila warga masyarakat Kabupaten Ngada yang merasa dirugikan dengan segala bentuk penipuan dengan Modus Investasi oleh pihak manapun dan oleh siapapun agar segera melaporkan ke Polres Ngada ataupun Polsek setempat,ujar IPTU Sukandar.