Waduh Ada Pelanggan Perumda Tirta Kelimutu Tunggak Pembayaran Sampai 1.005 Bulan

ENDE,GlobalFlores.com-Di Kota Ende ada pelanggan Perumda Tirta Kelimutu Ende tunggak pembayaran sampai 1.005 bulan atau kalau dikalkulasikan dalam tahun hampir 10 tahun lebih yang bersangkutan tidak membayar rekening air di rumahnya.
Dirut Perumda Tirta Kelimutu,Yustinus Sani S.E mengatakan hal itu kepada GlobalFlores.com,Senin (11/9/2023) di Ende.
Yustinus mengatakan atas tunggakan tersebut pihaknya secara intes melakukan pendekatan kepada yang bersangkutan agar mau membayar tunggakan rekening air yang ada di rumahnya.
Pihaknya bersyukur bahwa yang bersangkutan akhirnya mau membayar tunggakan tersebut meskipun dengan cara mencicil.
“Tidak apa-apa yang bersangkutan pada akhirnya mau membayar meskipun dengan cara mencicil,”kata Yustinus.
Fenomena yang kerap pihaknya hadapi terkait dengan pelanggan Perumda Tirta Kelimutu ujar Yustinus adalah terkadang ada pelanggan yang kerap menunjukan kuasanya seperti mengandalkan nama-nama pejabat agar tidak membayar rekening air.
Menurut Yustinus adalah hal yang tidak rasional dimana para pelanggan telah menikmati air yang menjadi haknya namun ketika hendak menjalankan kewajiban mulai menunjukan berbagai alasan agar tidak membayar rekening air.
Padahal ujar Yustinus,operasional Perumda Tirta Kelimutu hanya akan bisa berjalan apabila didukung oleh pelanggan dengan tertib membayar rekening air setiap bulan.
“Operasional Perumda Tirta Kelimutu setiap bulan seperti gaji karyawan maupun perbaikan kerusakan pada jaringan hampir setiap bulan dan untuk mendukung kegiatan itu sumber keuanganya berasal dari pembayaran rekening air oleh pelanggan,”kata Yustinus.
Yustinus mengatakan terkait dengan tunggakan pada pelanggan yang telah terjadi dalam waktu yang relatif lama maka pihaknya menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Ende untuk bersama-sama melakukan penagihan.
Kerjasama antara kedua instansi tersebut terkait dengan penertiban, penagihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap tunggakan rekening air oleh pelanggan perusahaan umum daerah air minum Tirta Kelimutu.
Yustinus Sani, mengatakan latar belakang pihaknya melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Ende yakni bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Ende yang memiliki pelanggan yang kurang tertib dalam memenuhi kewajiban.
Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menciptakan tertib pembayaran rekening air juga membangun kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dan meningkatkan pendapatan dan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Kelimutu.
“Ini bukan untuk menakut-nakuti pelanggan namun lebih pada penyadaran hukum kepada masyarakat bahwa disamping ada hak juga ada kewajiban yang harus dipenuhi,”kata Yustinus.
Hak masyarakat atau pelanggan adalah untuk mendapatkan air namun demikian kewajibannya adalah membayar rekening air jadi ada keselarasan antara hak dan kewajiban,ujar Yustinus.
Sementara itu pada bagian kerjasama itu juga mencantumkan bahwa dalam hal penertiban penagihan tunggakan menyatakan terhadap data tunggakan pihak Perumda Tirta Kelimutu melakukan penagihan secara langsung serta membawa surat penagihan kepada alamat pelanggan.
Dalam jangka waktu 3 hari sejak diterimanya surat penagihan belum dilakukan pelunasan tunggakan air minum, maka aliran air ke pelanggan ditutup sementara dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende.
Pembukaan terhadap penutupan sementara aliran air pada pelanggan dapat dilakukan jika tunggakan rekening air telah dilunasi,ujar Yustinus. (rom)