Curi Uang di ATM Oknum Polisi Polres Ngada Jalani Sidang Kode Etik
BAJAWA,GlobalFlores.com-Brigpol AYL,oknum Anggota polisi yang bertugas di Polres Ngada menjalani sidang kode etik Profesi Polri, Senin (28/8/2023) karena yang bersangkutan pelanggaran yaitu melakukan pencurian uang melalui ATM Bank BRI, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / XI / Huk.12.10 / 2021 / PROVOS tanggal 15 September 2021. Dengan wujud perbuatan “Pencurian” uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Sebagaimana dikutip dari FB Humas Polres Ende dan disetujui oleh Kasi Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar,Rabu (30/8/2023) menyebutkan satu orang anggota Polres Ngada menjalani sidang kode etik profesi Polri, Senin (28/08/2023)
Kegiatan sidang Kode Etik Profesi Polri dipimpin Waka Polres Ngada Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., Sebagai Wakil Ketua Komisi sidang Kasubbid Paminal Bidpropam Polda NTT Kompol. I Gede Eka Putra Astawa, S.H, S.I.K., Sebagai anggota Komisi sidang Kasubbid Provos Bidpropam Polda NTT Kompol. I Ketut Saba, Pendamping terduga pelanggar (Aipda Wilhelmus Wago, S.H.), Sebagai Penuntut I Kasi Propam Polres Ngada Iptu Yosef Stefanus Kodo, Sebagai Penuntut II Aipda Erick D.L Come,S.H., Sebagai Sekretaris Briptu Eurosia D. Nau, Sebagai Pengawal terduga pelanggar I Aipda Theodorus Muga, Sebagai Pengawal terduga pelanggar II Briptu Yohanes Jekson Dole.
Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi sidang Kode Etik mendengarkan keterangan baik dari saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa. Ketua Komisi sidang Kode Etik memberikan putusan dengan dinyatakan secara Syah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik anggota Polri.
Anggota Polri sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profes Polri Brigpol AYL, Brigpol / NRP 84080637 Jabatan Ba Sat Samapta, Kesatuan: Polres Ngada. Wujud pelanggaran yaitu melakukan pencurian uang melalui ATM Bank BRI, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / XI / Huk.12.10 / 2021 / PROVOS tanggal 15 September 2021. Dengan wujud perbuatan “Pencurian” uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Putasan Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan terduga pelanggar Brigpol AYL, sebagai berikut, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan.
Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani,mental dan pengetahuan profesi selama 1(satu) bulan, Mutasi antar satker dalam satu wilayah Polda NTT yang bersifat demosi selama 8(delapan) tahun, Penempatan dalam tempat khusus selama 30(tiga puluh hari) kerja.
Menyikapi kasus tersebut,Wakapolres Ngada Kompol Mei Charles Sitepu, S.H yang memimpin sidang mengatakan setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang tinggi.
Sidang Kode Etik tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan atau reward,ujar Wakapolres Ngada.