Regional

Bupati,Pemda Ende Akan Siapkan Anggaran Untuk Non ASN

ENDE,GlobalFlores.com-Menyikapi edaran Menpan  Nomor B/1527 M.SM.01.00/2023 yang meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan pegawai honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN,Bupati Ende, Drs Djafar Achmad mengatakan bahwa Pemda Ende dipastikan akan mengikuti edaran tersebut dengan menyiapkan anggaran untuk Non ASN sebagaimana edaran tersebut.

Hal ini dikatakan Bupati Ende, Drs Djafar Achmad menjawab GlobalFlores.com, Kamis (10/8/2023) di Ende,saat dikonfirmasi mengenai sikap Pemda Ende dalam menyikapi edaran Menpan terkait anggaran untuk Non ASN.

Bupati Djafar yang ditemui sesuai mengikuti pelaksanaan wisuda PPLP Mapindo Ende di Aula Hotel Grand Wisata Ende mengatakan pihaknya memang sudah mendapatkan edaran tersebut dan akan disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Iya edaran sudah diterima dana akan disikapi secara proposional dan tentu akan dibicarakan dengan DPRD Kabupaten Ende,”kata Bupati Djafar.

Bupati Djafar mengatakan terkait penyiapan anggaran tersebut diusahakan pada perubahan APBD Tahun 2023 namun kalau tidak memungkinkan akan dialokasikan pada APBD murni Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya diberitakan MenPAN RB, Azwar Abdul Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) baru, terkait status eks THK-2 dan tenaga non ASN atau pegawai honorer di Indonesia.

Dalam SE Nomor B/1527 M.SM.01.00/2023 yang diteken pada Selasa, 25 Juli 2023, MenPAN RB menyampaikan, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

Dalam SE ini Menpan menegaskan, berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, bahwa tenaga honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

“Maka, diharapkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan pegawai honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN,” jelas MenPAN RB dalam SE tersebut yang dilansir, Kamis (27/7/2023).

MenPAN melanjutkan, dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

Dalam SE itu, MenPAN RB juga melarang PPK dalam hal ini Kepala Daerah dan pejabat lain, untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga Non ASN lainnya.

“Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan,” tegasnya dalam SE tersebut.

Sebelumnya, terkait rencana penghapusan pegawai honorer MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan, ada tiga skenario yang telah dirumuskan oleh pemerintah, untuk para tenaga honorer di Indonesia.

“Pertama diberhentikan semua. Kedua, diterima semua, atau yang ketiga diterima sesuai skala prioritas dan bertahap,” katanya.

Waktu itu, Anas tak memungkiri bahwa selama ini para pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, telah menjadi tulang punggung pelayanan birokrasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan