Hukrim

Dijanjikan Bunga Tinggi Uang Rp 200 Juta Melayang ke Tangan Oknum Karyawan Salah Satu LSM di Kota Maumere

MAUMERE,GlobalFlores.com-Aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh Kezia Jesika  Telvin Ridho yang juga merupakan karyawan salah satu  LSM terkemuka di Kota Maumere,Kabupaten Sikka juga menyasar seorang pemilik mobil di Kota Maumere dan tidak tanggung-tanggung uang Rp 200 Juta akhirnya melayang.

Ditemui di Mapolres Sikka,Kamis (3/8/2023)  salah satu korban penipuan  Jesika mengaku menghabiskan uang senilai Rp 200 juta. 

Korban yang meminta namanya tidak ditulis ini, mengaku baru melakukan kresir di bank senilai Rp 200 juta  untuk membuka usaha. 

Namun saat Jesika datang dan meminjamkan uangnya dengan bunga yang fantastis, uang tersebut mengalir ke tangan Jesika. Kini Jesika masih berada dalam tahanan Polres Sikka.

Korban penipuan lainnya yang bernama,  Edi Buang, menghabiskan uang senilai Rp 40 juta, dengan jaminan mobil yang digadaikan Jesika. 

Belum lama mobil berada ditangan Edi,  Jesika ditangkap salah seorang anggota Lanal Maumere Yerman Manafe di salah satu Alfamart yang terletak didepan kantor Telkom Maumere.

Edi mengaku, Jesika datang membawa mobil  yang direntalkannya itu, kemudian digadaikan kepadanya senilai Rp 40 juta, dan akan dikembalikan beserta bunganya.   Mobil tersebut, belakang diketahui milik seorang pensiunan pegawai bandara.

Edi kemudian mendatangi Polres Sikka sebagai salah satu korban penipuan yang dilakukan Jesika.

Dihadapan  penyidik Edi juga menyampaikan modus yang dilakukan Jesika  untuk mendapatkan uang dengan cara menggadaikan mobil yang direntalkannya.

“Saya korban penipuan yang dilakukan oleh Jesika, ternyata mobil yang digadaikan itu milik Pak Levi salah seorang pensiunan  Pegawai Bandara Frans Seda. Uang saya Rp 40 juta belum dikembalikan sampai saat ini,”kata  Edi. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan