Politik

Bacaleg DPRD di Kabupaten Sikka Ajukan Perbaikan Dokumen

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sikka mengajukan perbaikan dokumen ke DPRD Kabupaten Sikka.

Hal  ini disampaikan juru bicara KPU Sikka, Herimanto, Sabtu (8/7/2023) di Maumere.

Herimanto menyampaikan bahwa  tahapan pengajuan bakal calon dimulai  tanggal 26 Juni hingga 8 Juli 2023, pukul. 16.00 wita, dilanjutkan Minggu 9 Juli 2023 pukul.08.00 hingga pukul. 23.59 wita. 

Dijelaskannya, progress bakal calon tersebut diantaranya, hari pertama hingga hari kesepuluh  juga  telah dimulai sejak 5 Juli  2023 pada pukul.11.00 wita.

Pada hari ke 11 yakni  6 Juli 2023 sampai dengan pukul. 16..00 wita, belum satupun Bacaleg yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg. 

Hal yang sama juga terjadi pada hari ke 12  hingga pukul. 16.00 wita belum juga  ada bacaleg yang mengajukan perbaikan dokumen.

Hari ke 13,   8 Juli 2023  pukul.  08.23 wita, pimpinan partai Perindo Kabupaten Sikka bersama admin Silon mengajukan perbaikan dokumen persyaratan 35 Bacaleg  Kabupaten Sikka pada 4 Dapil, dengan tanda terima dan berita acara  nomor, 200/PL.01.4-BA/5307/2023. 

Pukul. 09.37 Wita Pimpinan Partai PSI  Kabupaten Sikka  dan Admin SILON mengajukan perbaikan dokumen persyaratan 35 Bakal Calon DPRD Kabupaten Sikka pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan tanda terima dan berita acara nomor,  201/PL.01.4-BA/5307/2023

Pukul. 09.45 Wita pimpinan Partai Garuda Kabupaten Sikka  dan Admin SILON  juga mengajukan perbaikan dokumen persyaratan 35 Bakal Calon DPRD Kabupaten Sikka pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan tanda terima dan berita acara nomor,  202/PL.01.4-BA/5307/2023.

Pukul. 11.24 Wita pimpinan Partai Hanura Kabupaten Sikka  dan Admin SILON mengajukan perbaikan dokumen persyaratan 35 Bakal Calon DPRD Kabupaten Sikka pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan tanda terima dan berita acara nomor, . 203/PL.01.4-BA/5307/2023

Pukul. 15.15 Wita pimpinan Partai Nasdem  Kabupaten Sikka  dan Admin SILON mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan 35 Bakal Calon DPRD Kabupaten Sikka pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan tanda terima dan berita acara nomor,  204/PL.01.4-BA/5307/2023.

Pukul. 15.02 Wita Pimpinan PKB Kabupaten Sikka  dan Admin SILON mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan 35 Bakal Calon DPRD Kabupaten Sikka pada 4 Dapil di Kabupaten Sikka dengan Tanda Pengembalian karena dokumen belum sesuai ketentuan, untuk diajukan kembali dalam masa pengajuan perbaikan bakal calon

Herimanto menambahkan bahwa,   berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang disampaikan ke Partai Politik, tanggal 24 Juni 2023, sebanyak 404 bakal calon anggota DPRD Sikka yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Pengajuan perbaikan oleh Partai Politik yakni; dokumen daftar bakal calon hasil perbaikan, kemudian perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang belum benar  dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti, “kata Herimanto. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan