Regional

Tutup Tambang Ilegal Warga Beri Apresiasi Kepada Polres Ende

ENDE,GlobalFlores.com-Langkah Polres Ende yang menutup tambang galian C dari tiga perusahaan besar di Kabupaten Ende mendapatkan apresiasi dari masyarakat.

Seperti yang dirilis Humas Polres Ende, Selasa (30/5/2023) menyebutkan Polres Ende menutup tambang galian C yang diduga tanpa mengantongi ijin  yang ada di kabupaten Ende di antaranya tambang galian C milik PT. Yeti Darmawan dan juga galian C milik CV. Sumber Kasih serta galian C Milik PT. Agogo Golden Group pemasangan garis polisi pada tambang galian C yang diduga tidak mengantongi ijin eksplorasi dan ijin produksi.

Langkah dari Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K.mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Ende.

Hal ini di ungkapkan salah seorang warga Clementino Du,  Senin 29/05/2023) di Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

“Saya secara pribadi saya menyampaikan apresiasi dan dukungan yang sebesar – besarnya kepada Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. karena sudah berani mengungkap dan melakukan pemasangan garis polisi terhadap tambang galian C yang dilakukan oleh pihak perusahaan besar yang ada di Kota Ende,”katanya seperti yang dilansir Humas Polres Ende.

Dikatakan akibat tambang galian tersebut selain merusak lingkungan, lokasi galian itu juga tidak jauh dari rumah warga dan yang melintasi jalan raya dengan kapasitas kendaraan besar mengakibatkan jalan rusak.

Clementino menambahkan langkah yang dilakukan oleh Kapolres Ende ini perlu mendapat dukungan dan respon secara serius oleh seluruh masyarakat Kabupaten Ende karena keberadaan tambang galian C yang ada di wilayah Kabupaten Ende ini ada yang  sejak dibangun belum mengantongi ijin baik ijin eksplorasi dan juga ijin produksi.

Humas Polres Ende dalam rilisnya juga menyebutkan sementara masyarakat lainnya, Sony Rangga mengatakan pihaknya mendukung langkah yang diambil Kapolres Ende saat ini bisa menegakan aturan hukum agar semua perusahaan yang memiliki tambang galian C bisa menyetor pajak untuk kepentingan pembangunan daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan