Bacaleg Partai Garuda Kabupaten Sikka Berhasil Daftar Saat Injure Time
MAUMERE, GlobalFlores.com – Saat injury time pengajuan bakal caleg ( Bacaleg) di KPUD Sikka yang sisa waktu nya 83 menit berakhirnya pendaftaran. Partai Garuda Sikka berhasil lolos mengikuti pendaftaran. Partai ini juga menargetkan 5 kursi DPRD Sikka, lantaran memiliki kader terbaik dipartai Garuda.
Hal ini disampaikan, ketua partai Garuda Sikka Heldigardis Sunur, Minggu (14/5/2023) di KPUD Sikka.
Hildelgardis juga mengaku siap bertarung pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Menurut Hildegardis, Partai Garuda telah memiliki kader terbaik yang siap bertarung. Hildegardus juga mengaku sebanyak 34 bacaleg yang sudah mendaftarkan diri di KPUD Sikka.
“Partai Garuda menargetkan 5 kursi di DPRD. 5 kursi tersebut diantaranya, 2 kursi di Dapil 1, sedangkan untuk Dapil 2,3 dan 4 masing – masing 1 kursi.”ungkap Hildegardis.
Kader terbaik kata Hildegardi berada pada 4 Dapil yang tersebar diwilayah kabupaten Sikka, yangb terdiri dari 11 kader perempuan dan 23 kader laki – laki. Kader yang dipercayakan partai Garuda lanjut Hildegardis dinilai mampu mengembankan Amanah masyarakat disetiap Dapil.
“Para pakder yang dipercayakan ini, mampu mengemban amanah rakyat di wilayah Dapilnya masing-masing,”kata Hildegardis.
Walau demikian dalam pertarungan Pileg pada 2024 mendatang Hildegardis meyakinkan mampu meraih 5 kursi di DPRD. Oleh karena itu lanjut Hildegardis, para caleg wajib menghormati aturan yang berlaku.
Seperti yang disaksikan media ini sekitar pukul. 23.00 Wita KPU sempat mengembalikan berkas pengajuan bakal caleg kepada PPrtai Garuda untuk segera di lengkapi. Beberapa menit kemudian Partai Garuda langsung menyerahkan Kembali berkas secara manual kepada KPUD Sikka dan dinyatakan lengkap sehingga pendaftaranpun diterima KPUD Sikka.
Pada kesempatan yang sama juru bicara KPUD Sikka Herimanto juga menyampaikan bahwa pengembalian berkas kepada Partai Garuda itu lantaran belum lengkap.
“Sesuai ketentuan Pasal 38 PKPU 10 Tahun 2023 dan diberi waktu memperbaiki data dan dokumen untuk kembali mengajukan bakal calon sampai pukul 23.59 wita. Ini sesuai ketentuan Pasal 39 PKPU Nomor 10 tahun 2023,”kata Herianto. (rel )