Politik

Bacaleg  Partai Garuda Kabupaten Sikka Berhasil Daftar Saat Injure Time

MAUMERE, GlobalFlores.com – Saat injury time pengajuan bakal caleg ( Bacaleg) di KPUD Sikka  yang sisa waktu nya 83 menit  berakhirnya pendaftaran. Partai Garuda Sikka berhasil lolos mengikuti pendaftaran.  Partai ini juga menargetkan 5 kursi DPRD  Sikka, lantaran memiliki kader terbaik dipartai Garuda.

Hal ini disampaikan, ketua partai Garuda  Sikka Heldigardis Sunur, Minggu (14/5/2023) di KPUD Sikka.

Hildelgardis juga mengaku siap bertarung pada Pemilu  Legislatif (Pileg)  2024 mendatang. 

Menurut Hildegardis, Partai Garuda  telah memiliki kader terbaik  yang siap bertarung.  Hildegardus juga mengaku sebanyak 34 bacaleg yang sudah mendaftarkan diri di KPUD Sikka.

“Partai Garuda menargetkan 5 kursi di DPRD. 5 kursi tersebut diantaranya,   2 kursi di Dapil 1, sedangkan untuk Dapil 2,3 dan 4 masing – masing 1 kursi.”ungkap Hildegardis.

Kader terbaik kata Hildegardi berada pada 4 Dapil yang tersebar diwilayah kabupaten Sikka, yangb terdiri dari 11 kader perempuan dan 23 kader laki – laki.  Kader yang dipercayakan partai Garuda  lanjut Hildegardis  dinilai mampu mengembankan Amanah masyarakat disetiap Dapil.

“Para pakder yang dipercayakan ini, mampu mengemban  amanah rakyat di wilayah Dapilnya masing-masing,”kata Hildegardis.

Walau demikian dalam pertarungan Pileg pada 2024 mendatang Hildegardis  meyakinkan mampu meraih 5 kursi di DPRD. Oleh karena itu lanjut Hildegardis,  para caleg wajib menghormati aturan yang berlaku.

 Seperti yang disaksikan media ini sekitar pukul. 23.00 Wita KPU sempat mengembalikan berkas pengajuan bakal caleg kepada PPrtai Garuda  untuk segera di lengkapi. Beberapa menit kemudian Partai Garuda langsung menyerahkan Kembali berkas  secara manual kepada KPUD Sikka dan dinyatakan lengkap sehingga  pendaftaranpun diterima  KPUD Sikka.

Pada kesempatan yang sama  juru bicara KPUD Sikka Herimanto juga menyampaikan bahwa pengembalian berkas kepada Partai Garuda itu lantaran belum lengkap.

“Sesuai  ketentuan Pasal 38  PKPU 10 Tahun 2023 dan diberi waktu memperbaiki data dan dokumen untuk kembali mengajukan bakal calon sampai pukul 23.59 wita. Ini sesuai ketentuan  Pasal 39 PKPU Nomor 10 tahun 2023,”kata Herianto.  (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan