HukrimPatroli Daerah

Miris, Seorang Ayah di Ende Jadikan Anaknya Budak Napsu Selama 8 Tahun

ENDE,GlobalFlores.com-AS alias Sintus (45) warga Kecamatan. Wewaria, Kabupaten Ende menjadikan anak kandungnya YL ( 25 tahun ), sebagai budak napsu selama 8 tahun.

Demikian rilis yang dikirim dari Supardin,Humas Polres Ende kepada GlobalFlores.com,Senin (17/4/2023).

Dalam rilis itu menyebutkan kejadian pemerkosaan terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di rumah tersangka di Daerah Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Tersangka melakukan pemerkosan dengan cara tersangka memaksa korban bersetubuh dengan tersangka dengan mendorong korban lalu menarik pakain korban dan kemudian tersangka melakukan aksinya dengan korban.

Setiap sebelum melakukan aksi bejatnya dengan korban, tersangka mengancam korban menggunakan parang dan memukul serta menendang korban.

Selain itu setiap tersangka hendak  melakukan aksinya  tersangka menyuruh istrinya  ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori.

Korban tidak berani mengadu ke ibu korban karena tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban memberitahukan ke ibu korban.

Kejadian bejat tersangka terungkap pada tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, setelah tersangka melakukan aksinya  dengan korban, tersangka tertidur dan saat tersangka tidur, korban langsung melarikan diri dari rumah ke Polsek Wewaria untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dia alami korban. 

Adapun motif tersangka adalah untuk memenuhi hasrat dan nafsu tersangka.

Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, di ancam dengan pidana paling lama 12 tahun.

Tersangka telah ditahan di Mapolres Ende sejak 16 April 2023.

Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi berupa pakaian korban dan tersangka juga parang dan tikar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan