Gegara Lihat Film Porno Oknum Guru di Ende Cabulin 7 Siswinya

ENDE,GlobalFlores.com-BB alias Carles seorang oknum guru yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Wolowaru,Kabupaten Ende,tega mencabuli 7 orang siswanya sebanyak 15 kali secara bergantian.
Informasi yang diterima GlobalFlores.com dari Supardin, Humas Polres Ende menyebutkan 7 orang korban yang semuanya anak dibawah umur tersebut masing-masing
korban pertama usia 12 tahun dan korban kedua juga umur 12 tahun serta korban ketiga umur 12 tahun serta korban keempat usia 11 tahun dan juga korban kelima usia 12 tahun dan korban keenam usia 11 tahun dan korban ketujuh usia 11 tahun.
Dalam kejadian itu polisi telah memeriksa 3 orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakain seragam sekolah para korban dan juga pakain dinas dari tersangka.
Adapun modus operasi yang dilakukan oleh tersangka yakni kejadian pencabulan terjadi sejak bulan November 2022 sampai tanggal 18 April 2023 terhadap 7 orang anak korban dengan rincian sebagai berikut :
- Anak korban I (12 tahun) sebanyak 7 kali
- Anak korban II (12 tahun) sebanyak 1 kali
- Anak korban III (12 tahun) sebanyak 3 kali
- Anak korban IV (12 tahun) sebanyak 1 kali
- Anak korban V (11 tahun) sebanyak 1 kali
- Anak korban VI (12 tahun) sebanyak 1 kali
- Anak korban VII (12 tahun) sebanyak 1 kali
Kejadian pencabulan tersebut terjadi di dalam ruang guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan Wolowaru saat jam sekolah sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru yang lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita.
Tersangka melakukan pencabulan dengan melakukan tipu muslihat dengan cara tersangka memanggil anak korban untuk membersihkan ruang guru lalu tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli anak korban.
Selain itu juga, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan tipu muslihat dengan mengatakan bahwa tersangka bermimpi melihat ada benjolan di badan anak korban sehingga tersangka membuka baju anak korban dan melakukan pencabulan tersebut dan juga tersangka mengatakan ke anak korban bahwa tersangka memiliki penyakit dan bisa sembuh setelah tersangka mencabuli anak korban.
Adapun motif korban melakukan aksinya adalah untuk menuhi hasrat dan nafsu tersangka karena termotifasi menonton film porno di handphone.
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas tindakannya tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000.
Tersangka sendiri sudah ditahan sejak 15 April 2023 di Mapolres Ende.