Hukrim

Tersangka Penyelundup  BBM  Telah Dilimpahkan Ke Kejari Sikka

MAUMERE, GlobalFlores.com –  Empat tersangka  kasus penyelundupan BBM jenis minyak tanah  di Kabupaten Sikka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sikka.

 BBM jenis minyak tanah itu rencananya diselundupkan ke Bima propinsi NTB.

 Hal ini disampaikan Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S.I.K, dalam konfrensi Pers, Senin (20/3/2023)  di Maumere.

Dalam konfrensi pers tersebut Nelson dengan tegas  menjelaskan bahwa ke empat tersangka yang terlibat langsung dalm penyelundupan BBM jenis minyak tanah itu tetap  diproses hukum dan saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Sikka.

“keempat tersangka tetap dilakukan proses hukum terkait dengan penyelundupan BBM jenis minyak tanah ke Bima.”ujar Nelson.

Nelson menambahkan, bahwa  apabila ada yang dirugikan dalam kasus ini yang melibatkan apparat  kepolisian polres Sikka maka  dipersilahkan untuk melapor, dan oknum apparat yang terlibat didalamnya akan diproses. 

Terpisah  Kasat Reskrim Polres Sikka AKP.Nyoman Gede Arya Triyadi Putra  menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa (30/1/2023) sekitar pukul. 20.00 wita, bertempat di Jalan. Hasanundin, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur tepatnya di warung makan Baroka, unit Satintelkam Polres Sikka  mengamankan salah seorang sopir bernama, Abu Talib beserta barang bukti berupa  1 unit mobil pick up Daihtsu Grand Max berwarna hitam yang mengakut 93 jerigen berisi BBM jenis minyak tanah. 

BBM  jenis minyak tanah tersebut diketahui milik YN lalu pada Senin 30 Januari 2023, Abu Talib juga mengangkut lagi BBM  jenis minyak tanah sebanyak  75 Jerigen  milik AN yang kemudian disimpan di gudangnya yang berada di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura. 

Atas keterangan  AB itu, anggota  satuan Intelkam  dan sat Reskrim Polres Sikka langsung menuju desa Nangahale,  dan ditemukan sebanyak 75 Jerigen berisi minyak tanah digudang milik AN. 

Setelah dinterogasi penyidik Polres Sikka diketahui uang yang digunakan untuk membeli minyak tanah tersebut berasal dari Irwan selaku juragan  yang akan membawa minyak tanah tersebut ke Bima untuk dijual kembali. 

“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawah ke Polres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Pelaku dalam kasus ini atas nama IR, AB, YN, AN.”jelas Nyoman.

Barang bukti yang ditemukan kata Nyoman, sebanyak 158 Jerigen berukuran 20 liter yang berisikan minyak tanah, 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, berwarna Hitam, dengan nomor TNKB : EB  8604 BK, 4 unit Handphone milik pelaku, 1 lembar terpal warna orange dan 2 lembar hasil print rekening koran Bank BRI atas nama AN dan YN. 

Dalam kasus tersebut pasal yang menjerat para tersangka diantaranya  yakni pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah penganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001, Jo Pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda paling tinggi 60.000.000.000. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan