Hukrim

Di Sikka Kasus Seksual  Menimpa Anak Dibawa Umur Mencapai  48 Kasus

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Di Kabupaten Sikka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur selama tahun 2022 mencapai 40 kasus, sementara bulan Januari hingga Februari 2023 telah mencapai 8 kasus, sehingga totak kasus seksual terhadap anak dibawah umur mencapai 48 kasus. 

Hal ini disampaikan Kapolres Sikka,  AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, Jumat (17/2/2023)  saat gelar Jumat Curhat  yang diikuti  oleh warga asal  Rt.12, 10, 11 dan 17. Rw.04 Keluarahan Wairotang, kecamatan Alok Timur.  

Jumat curhat yang digelar Polres Sikka  itu dihadiri oleh puluhan warga  di kelurahan Wairotang. Dalam dialog dengan warga itu,  satuan Polres Sikka mendapatkan masukkan yang disampaikan langsung oleh waga, diantaranya soal informasi  adanya pungutan ketika  anak –anak yang ingin masuk Polisi, soal lakalantas, soal kekerasan terhadap anak-anak dibawah umur dan sejumlah persoalan lainnya.

 Menanggapi berbagai pertanyan dari warga masyarakat itu Nelson, dengan ramah menyampaikan bahwa  terhadap kekerasan seksual terhadap anak dibawah  umur, semakin meningkat, selama tahun 2022 kata Nelson, kasus  anak dibawa umur mencapai 40 kasus, sementara bulan Januari hingga Februari 2023 kasus anak dibawa umur sudah mencapai 8 kasus.

“Kasus seksual terhadap anak dibawa umur selama tahun  2022 mencapai 40 kaksus dan Januari hingga Februari 2023 sudah mencapai 8 kasus.  Pelaku kasus seksual terhadap anak itu didominasi oleh orang-orang dekat dalam keluarga,” kata  Nelson.

Meningkatnya kasus terhadap anak dibawa umur itu, Nelson menghimbau untuk  selalu waspada dan menjaga anak –  anak perempuan dibawah umur, karena masa depan anak – anak itu  masih panjang.    “saya menghibau kepada orangtua untuk selalu menjaga, mengawasi anak-anak yang masih dibawa umur, karena masa depan mereka masih panjang ujar Nelson.

   Sementara itu menanggapi pertanyaan warga terkait penertiban lalulintas yang selalu melakukan penilangan di jalan, Kasat Lantas Polres Sikka AKP Firamudin  menyampaikan bahwa masyarakat tidak harus takut dengan penertiban lalulintas di jalanan, karena pengendara kendraan cukup melengkapi dokumen  kendaraan dan selalu menggunkan helem.

 “Tidak perlu harus takut dijalanan disaat ada penertiban lalulintas, pengendarra cukup melengkapi dokumen dan menggunakan helem, itu pasti aman,”kata Firamudin. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan