Sah,Ini Dapil Kabupaten Ende Untuk Pemilu 2024
ENDE,GlobalFlores.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Ende.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024
Dari data yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa alasan KPU menetapkan Dapil yakni menimbang pada poin a. bahwa untuk mewujudkan pemilihan umum sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan berprinsip pada berkepastian hukum, perlu menerapkan 7 (tujuh) prinsip penyusunan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
B, Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU- XX/2022 telah menegaskan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan. Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi pada Pemilihan Umum.
Berdasarlkan data yang diterima dari Anggota KPU Kabupaten Ende, Fransiska Dolo Naga,Selasa malam (7/2/2023) untuk Kabupaten Ende dapilnya terdiri dari 30 kursi masing-masing terbagi atas.
Dapil Ende 1 dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi terdiri atas Kecamatan Ende Selatan dan Ende Utara serta Ende Tengah juga Ende Timur.
Dapil Ende 2 dengan jumlah kursi 6 masing-masing terdiri dari Kecamatan . Nangapanda dan Pulau Ende juga Ende serta Kecamatan Maukaro.
Dapil Ende 3 dengan alokasi kursi 6 kursi masing-masing terdiri dari Kecamatan Wewaria,Maurole, Kota Baru dan Detukeli serta Kecamatan Lepembusu Kelisoke.
Dapil Ende 4 dengan alokasi 9 kursi terdiri dari Kecamatan Ndona,Detusoko, Wolowaru, Wolojita,Lio Timur, Kelimutu, Ndona Timur dan Kecamatan Ndori.
Sebelumnya diberitakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende mengusulkan tiga rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) ke KPU RI.
Anggota KPUD Kabupaten Ende, Frans Lotar Piara mengatakan hal itu saat dihubungi, Senin (28/11/2022) terkait dengan rancangan Dapil di Kabupaten Ende.
Frans mengatakan bahwa pada, Kamis (24/11/2022) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende telah melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Ende pada Pemilu 2024 di Aula Bina Kerahiman Ilahi, Ende.
Dijelaskan bahwa dalam rancangan KPUD Ende adalah, dapil I terdiri dari Kecamatan Ende Selatan, Ende Utara, Ende Tengah dan Kecamatan Ende Timur dengan alokasi sembilan kursi.
Sedangkan Dapil II meliputi Kecamatan Nangapanda, Pulau Ende, Ende dan Maukaro dengan alokasi enam kursi. Dapil III Kecamatan Wewaria, Maurole, Kotabaru, Detukeli dan Lepembusu Kelisoke dengan alokasi enam kursi.
Untuk Dapil IV meliputi Kecamatan Ndona, Detusoko, Wolowaru, Wolojita, Lio Timur, Kelimutu, Ndona Timur, dan Ndori dengan alokasi sembilan kursi.
Dikatakan bahwa rancangan pertama ini sama dengan rancangan dapil pada pemilu 2019. Namun ada penambahan satu kursi di Dapil IV yang sebelumnya hanya delapan kursi menjadi sembilan kursi, dan menurun satu kursi pada dapil I pada pemilu sebelumnya 10 kursi menjadi hanya sembilan kursi.
Sementara rancangan kedua, Dapil I yang diusulkan terdiri dari Kecamatan Ende Selatan, Ende Utara, Ende Tengah, Ende Timur dengan alokasi sebanyak sembilan kursi.
Dapil II yakni Kecamatan Nangapanda, Pulau Ende, Ende, dan Maukaro dengan alokasi enam kursi.
Dapil III Kecamatan Detusoko, Wewaria, Maurole, Kotabaru, Detukeli, dan Lepembusu Kelisoke dengan alokasi enam kursi, dan dapil IV yakni Kecamatan Ndona, Wolowaru, Wolojita, Lio Timur, Kelimutu, Ndona Timur, dan Ndori dengan alokasi sembilan kursi.
Frans menjelaskan pemetaan dapil pada rancangan kedua ini sama dengan rancangan pertama namun Kecamatan Detusoko yang sebelumnya berada di dapil IV kemudian dipindahkan ke dapil III dengan alokasi tetap enam kursi dan dapil IV tetap sembilan kursi.
Sementara rancangan ketiga jelas Frans KPUD Kabupaten Ende mengusulkan lima dapil. Dapil I terdiri dari Kecamatan Ende Tengah dan Ende Timur dengan alokasi lima kursi, dapil II Kecamatan Ende Selatan dan Ende Utara dengan alokasi lima kursi.
Untuk Dapil III Kecamatan Nangapanda, Pulau Ende, Ende, dan Maukaro dengan alokasi enam kursi, dapil IV Kecamatan Detusoko, Wewaria, Maurole, Kotabaru, Detukeli, dan Lepembusu Kelisoke dengan alokasi tujuh kursi, dan dapil V yakni Kecamatan Ndona, Wolowaru, Wolojita, Lio Timur, Kelimutu, Ndona Timur, dan Ndori dengan alokasi tujuh kursi.
Terhadap rancangan dapil yang ada ujar Frans,KPUD Kabupaten Ende mengharapkan masukan dari masyarakat sehingga bisa didapatkan dapil yang ideal nanti.