Politik

KPU Sikka Lantik 582  PPS Pemilu 2024

MAUMERE, GlobalFlores.com-  KPU Sikka  melantik 582 Panitia Pemungutan Suara ( PPS)  yang berasal dari 167 desa dan 13 kelurahan sewilayah Kabupaten Sikka, Selasa (24/1/2023) di Hotel Silvia Maumere, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok.

582 PPS  yang dilantik langsung oleh Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri dengan  didampingi oleh Kordiv Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Sikka,  Jupri, SE., Kordiv Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sikka,  Yuldensia Theresiana Hesty dan Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sikka, Elsy Puspasari Kusuma Putri dan Sekretaris KPU Kabupaten Sikka, Aloysius Alwis Da Rato.

Pelantikan tersebut berdasarkan  UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU nomo 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu, PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc dan keputus KPU kabupaten sikka nomor 9 tahun 2023 tanggal 24 Januari 2023 tetang penetapan dan pengangkatan anggota PPS  untuk pemilu tahun 2024  dan telah melanti 583 orang PPS .

Hadir dalam pelantikan tersebut diantaranya,  Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sikka,Aswan Abola, S.Sos, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Humas Bawaslu Kabupaten Sikka, Florita Idah Djuang, S.E. Ketua PPK 21 Kecamatan seKabupaten Sikka, Anggota PPS yang dilantik sebanyak 582 orang dan tokoh agama.

Saat gelar pelantikan PPS tersebut Feri menjelaskan,  soal 11 Pakta integritas yang apabila dilanggar maka akan terkena sanksi moral dan akan diproses sesuai UU. 

Untuk itu lanjut Feri sikap dan prilaku harus diubah terutama dalam bermedsos karena PPS merupakan penyelenggara  Pemilu.

 “ Tugas kita yaitu melayani pemilih, jadi dalam 2 hari lagi kita akan merekrut PANTARLI, setelah kembali ke desa harap melapor diri di kantor desa atau kelurahan,”kata  Feri.

Feri berharap PPS untuk selalu menjaga jarak dengan partai politik terutama calon legislatif, untuk tetap menjaga walaupun itu keluarga sendiri.  PPS juga harus siap sedia ketikak dihubungi, karena kedepan, tugas PPS akan berat sehingga anggota PPS yang dilantik untuk melakukan koordinasi dengan anggota PPK di masing-masing kecamatan.

“Kedepannya para anggota PPS harus turun mengecek langsung data pemilih seperti KTP oleh karena itu saya minta para anggota PPS agar tetap berdomisili di daerah nya sendiri supaya pada saat pemutahiran data pemilih tidak kesulitan,”kata  Feri.

Setiap anggota PPS yang terpilih untuk selalu berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2022 dan tidak boleh keluar dari PKPU tersebut. Adapun  aturan yang harus di taati PPS sesuai PKPU nomor 8 itu diantaranya, mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan dafatar pemilih sementara.

Selain itu PPS juga harus mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaorkan kepada KPU kabupaten dan kota melalui PPK, melaksanakan semua tahapan penyelenggara  pemilu dfitingkat kelurahan dan desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan  oleh KPU, KPU propinsi, KPU kabupaten dan kota dan PPK.

Tugas PPS juga harus mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya, menyampaikan hasil perhitungan suara  seluruh TPS kepada PPK, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggara pemilu di diiwilayah kerjanya,  melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat. 

Pada kesempatan itu Feri juga menyampaikan wewenang PPS, diantaranya, membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih, menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap. Melaksanakan wewenang lain  yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban PPS dianataranya,  membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap, menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel,meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Selain itu kewajiban yang juga harus dilakukan yakni, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan dan Desa membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan