Pemda Ende Buka Seleksi PPPK Untuk Tenaga Tehknis,Simak Syarat-Syaratnya
ENDE,GlobalFlores.com-Pemda Ende secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga tehknis dengan menyediakan 169 formasi.
Dalam pengumuman yang ditandatangi oleh Asisten 3 Setda Ende, Hiparkus Hepi menyatakan PENGUMUMAN Nomor: BU.800/BKPSDM/5726/PP/XII/2022 TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ENDE TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 846 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
A. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
1. Jumlah Alokasi Formasi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2022 untuk Jabatan Fungsional Teknis berjumlah 169 (seratus enam puluh Sembilan) formasi;
2. Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Unit Kerja penempatan adalah sebagaimana tersebut
dalam lampiran pengumuman.
B. DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2022 mengacu pada:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 846 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Ende; dan 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan BERPEDOMAN pada ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2022.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar sesuai dengan tanggal lahir yang tertera pada Ijazah,
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia:
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; 10. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan atau Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
11. Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi
D. PERSYARATAN KHUSUS
1. Surat Keterangan memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah dan Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan (format terlampir);
2. Selain persyaratan pada angka 1 terdapat beberapa Jenis Jabatan yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis;
3. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada saat mendaftar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan Jenis dan derajat kedisabilitasannya, wajib mengunggah dokumen/surat dimaksud pada SSCASN;
Pelamar Disabilitas agar menandai jenis/derajat disabilitasnya dan mengisi link/video. Video dapat diunggah melalui situs video streaming Youtube atau Google Drive/Dropbox/Onedrive/dsb (pastikan video di set publik agar bisa dilihat dan diverifikasi oleh panitia).
E. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengumuman dan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id//dan
2. Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman
F. MASA SANGGAH
1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar:
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan peserta, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
G. UNGGAH DOKUMEN
Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan warna, meliputi:
1. Surat Pernyataan 5 point yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai
dengan format terlampir; 2. Surat lamaran diketik komputer ditujukan kepada Bupati Ende, ditandatangani dan dibubuhi dengan meterai 10.000 sesuai dengan format terlampir, 3. Surat Pengalaman Kerja yang dibubuhi meterai 10.000, ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di tempat Calon PPPK bekerja minimal 2 tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar serta stempel unit kerja sesuai format terlampir;
4. KTP Asli/Kartu keluarga Asli/Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Ijazah Asli;
6. Transkrip Nilai Asli:
7. Saat pendaftaran pasfoto yang diunggah WAJIB PASFOTO TERBARU, BERPAKAIAN FORMAL dengan LATAR BELAKANG MERAH
H. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis meliputi: 1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan pada website:bkpsdm.endekab.go.id
Seleksi Kompetensi
Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN yang meliputi:
Tes Kompetensi Teknis
Tes Kompetensi Manajerial
Tes Kompetensi Sosial Kultural
Wawancara
1. JADWAL PELAKSANAAN
J. LAIN-LAIN
Tempat pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan kemudian melalui website bkpsdm.endekab.go.id dan facebook bkpsdm ende;
Terhadap peserta yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur,
Dihimbau agar TIDAK mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan, dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi Pengadaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Ende.
Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, dibatalkan kelulusannya serta memberhentikan status sebagai PPPK;
Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pelamar; 8. Pemberkasan hanya dilakukan secara online, tidak menerima berkas dalam bentuk fisik;
Layanan informasi jabatan fungsional Teknis Tahun 2022 dapat diakses melalui website www.bkpsdm.endekab.go.id.
Bupati Ende, Drs Djafar Achmad dalam keterangan persnya kepada wartawan di Rumah Jabatan Bupati Ende, Selasa malam (21/12/2022) mengatakan bahwa seleksi PPPK tersebut menjadi kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikutinya.
Oleh karena itu pihaknya berharap agar tenaga honorer yang ada bisa mengikutinya secara baik sehingga bisa lulus dalam seleksi tersebut.