Isteri Korban Tidak Puas Mantan Kades Pembunuh Suaminya Dihukum 20 Tahun Penjara
MAUMERE, GlobalFlores.com– Isteri korban, Maria Huberta Hurek mengaku tidak puas hakim memutuskan 20 tahun penjara terhadap Yulius Welung yang membunuh suaminya , Heribertus Erihans Daru.
Maria berharap hakim majelis memutuskan hukuman seumur hidup terhadap Yuliius Welung.
Hal ini disampaikan Maria, Senin (19/12/2022) seusai sidang di Pengadilan Negeri Maumere.
Maria mengaku tidak menyangka Yulius Welung tega membunuh suaminya yang juga merupakan ipar kandungnya sendiri. Tanpa sebab, tanpa alasan apapun kata Maria, Yulius datang hanya mau mencari isterinya Magdalena Nona Wati. Namun bukan Wati yang didapat tapi suaminya yang dibunuh.
“Suami saya dibunuh tanpa sebab, tanpa alasan apapun, hanya karena mau mencari isterinya Wati tapi suami saya yang dibunuh. Saya mau dia dihukum seumur hidup, itu baru kami puas, karena Yulius secara hukum dijerat dengan pasal 340 itu pasal pembunuhan berencana,”kata Maria.
Walaupun tidak puas dengan putusan hakim, Maria mengaku tetap menerimanya sebagai warga negara yang taat hukum. Sebagai keluarga yang miskin, Maria menyampaikan tidak ada upaya hukum lagi, sehingga harus menerima apa yang diputuskan hakim, untuk menghukum Yulius 20 tahun penjara.
“Saya tidak puas karena suami saya tidak salah apa –apa, tetapi sebagai warga Negara Indonesia saya walau tidak puas namun tetap terima putusan haikim habis mau bagaimana lagi, kami ini oarang miskin. Secara hati nurani saya tidak terima, saya mau dia dihukum seumur hidup,”kata Maria sambil meneteskan air mata.
Maria juga mengaku hidup berkeluarga bersama suaminya tercinta selama 10 tahun, merasa nyaman, penuh rasa kasih sayang. Namun kini sandaran hidupnya sudah hilang dihabisi oleh Yulius Welung.
Harapan hidup dari suaminya telah sirna, kini tinggal dirinya sendiri. Anak semata wayangpun juga telah pergi untuk selamanya.
“Harapan hidup saya sudah tidak ada lagi. Satu-satunya suami saya sebagai harapan hidup dihabisi Yulius Welung. Hiidup saya seperti sampah yang dibuang, tidak ada gunanya lagi,”kata Maria.
Dua minggu sebelum suaminya dibunuh, lanjut Maria, suaminya menyampaikan bahwa ia rela mati, asalkan keluarganya aman. Walaupun suaranya besar namun ia masih punya hati nurani, punya rasa kasih sayang terhadap keluarga dan isteri tercintanya.
“Nona cuma kamu yang bisa mengerti saya, walau saya suara besar tapi saya punya hati, punya rasa kasih sayang terhadap keluarga, saya rela mati asalkan kamu aman,”Ungkap Maria seperti yang disampaikan suaminya.
Sementara itu pimpinan Truk F Sr. Ika S Sps, yang selalu mendampingi pihak korban menjelaskan sebagai lembaga yang hak dan martabat manusia, berharap kasus tindak pidana pembunuhan berencana ini diputus seadil adilnya, namun terdakwa diputus 20 tahun dan menurut hakim itu sudah maksimal, namun pihak korban yakni isteri dan saudarinya merasa tidak adil.
“Menurut hakim bahwa putusan itu sudah maksimal, tetapi bagi korban terutama isteri dan saudarinya darti hati nuraninya, tetap merasa tidak adil,”kata Ika.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Jubair SH, menyampaikan bahwa terkait dengan putusan hakim yang memvonis Yulius 20 tahun penjara, selaku JPU ia akan meminta petunjuk pimpinannya yakni Kajari Sikka.
“Sesuai SOP kami sebagai JPU wajib meminta petunjuk pimpinan atas putusan yang dilakukan hakim majelis,”kata Jubair.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere memvonis Yulius Welung 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP dengan delik pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP dengan tegas menyebutkan, barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
“Hakim memutuskan sesuai pasal 340 KUHP, jadi terhadap putusan ini kami wajib meminta petunjuk pmpinan kami,”kata Jubair. ( rel )