Bunuh Iparnya, Mantan Kades Di Kabupaten Sikka Divonis 20 Tahun Penjara

MAUMERE, GlobalFlores.com – Mantan Kades Nelle Urung, di Kabupaten Sikka, Yulus Welung divonis 20 tahun penjara oleh hakim pada Pengadilan Negeri Maumere.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua majelis hakim, Nithanel Ndaumanu SH, yang didampingi hakim anggota Rokhi Maghfur SH dan Felicia Mosiyanto SH, Senin (19/12/2022) di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Maumere.
Saat pembacaan putusan diruang sidang Garuda itu dihadiri puluhan anggota keluarga korban dan istri korban sendiri. Sementara aparat kepolisian dan anggota Kodim 1603 Sikka melakukan pengamanan yang cukup ketat.
Namun hingga hakim mengetuk palu memutuskan 20 tahun penjara bagi pelaku Yulius Welung, pihak keluarga korban maupun isteri pelaku tidak melakukan reaksi apapun.
Untuk diketahui saat sidang pembacaan putusan terhadap Yulius Welung, isteri korban Maria Huberta Hurek maupun Isteri pelaku Magdalena Nona Wati tanpak meneteskan air mata, ketika ketua hakim majelis menjatuhkan palu seraya menyebutkan terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
Tangisan isteri korban maupun isteri pelaku bukan lantaran hakim memutuskan terlalu tinggi hukuman terhadap pelaku, namun menyesal karena diputuskan terlalu rendah.
Magdalena Nona Wati yang merupakan saudara kandung dari korban mengaku tidak puas atas putusan hakim tersebut.
“Sebagai isteri pelaku saya merasa tidak puas atas putusan hakim, namun bagaimanapun sebagai warga negara kami tetap menerimanya. Kami merasa sakit, kecewa dan menyesal saudara saya dibunuh tanpa sebab apapun,” kata Wati.
Untuk diketahui korban Heribertus Erihans Daru yang ditikam Yulis Welum iparnya sendiri, pada Selasa (10/5/2022) lalu sekiatar pukul 18.30 wiata dirumah korban yang beralamat di Bebeng, Rt.029. Rw. 005, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Wati mengaku selama menjadi isteri, dirinya selalu disiksa secara sadis oleh Yulius Welung suaminya itu. Tanpa kesalahan terkadang, Wati disuluti pakai puntung rokok, dipukul pakai besi beton, di injak-injak tanpa perikemanusiaan. Hingga tegah membunuh saudaranya yang merupakan ipar kandungnya sendiri.
“Saya ingin agar dihukum seumur hidup atau hukuman mati, bukan dihukum 20 tahun. Namun demikian kami tetap menghormati keputusan hakim,”kata Wati.
Wati mengaku dihantui ketakutan, jika Yulius Welung suaminya itu keluar penjara maka akan mengalami penderitaan baru, karena penyiksaan yang dialaminya akan kembali terulang.
Wati bahkan berharap Yulius menghembuskan nafasnya dalam penjara.
“Saya masih merasa takut, karena kalau Yulius Welung keluar penjara akan melakukan tindakan kekerasan lagi terhadap saya. Saya ingin dia mati dipenjara,”ungkap Wati seraya meneteskan air matanya. (rel )