Hukrim

Kuasa Hukum Pertanyakan Regulasi Perjanjian Kontrak Sinarmas Multifinance Maumere

MAUMERE, GlobalFlores.com  –Kuasa hukum, Karulus Manyus Nong Prisipin, Paulus Hendry Caesario Lameng S.H, yang akrab di sapa Rio,  mempertanyakan regulasi yang mengatur bahwa satu orang dapat memiliki tiga kontrak perjanjian dengan PT Sinarmas MultiDinance.

Hal ini disampaikan Rio, Rabu ( (7/9/2022) di Maumere.

 “Dalam surat somasi, kami selaku kuasa hukum ingin mempertanyakan  apakah dibenarkan  satu orang bisa memiliki  3 kontrak perjanjian, karena klien kami hanya mengikuti anjuran yang disampaikan pihak PT Sinarmas Multifinance,”kata Rio.

Selain itu Rio juga mempertanyakan kepada PT Sinarmas Multifinance Cabang Maumere, apakah dibenarkan melakukan penarikan  dengan keterlambatan  1 bulan, tanpa didahului peringatan lisan maupun tertulis   dan tanpa dilakukan somasi.

Pernyataan PT Sinarmas Multifinance bahwa systemnya sudah close, Rio dengan tegas mempertanyakan  jika systemnya sudah close, mengapa pihak PT Sinarmas Mulltifinance  tetap menerima pembayaran  cicilan yang dilakukan  oleh kliennya.

Menurut Rio pada tanggal 10  Agustus  2022 , kliennya Karolus Manyus Nong Prinsipin alias Angga  membayar cicilan pada Bulan Agustus  langsung di Kantor PT Sinarmas  sesuai janji Renol  Bliong selaku coletor PT Sinarmas Multifinance.  

Terhadap soal ini Rio selaku kuasa hukum ingin meminta klarifikasi  dan dasar perhitungan jumlah  sisa utang kliennya yang  telah melakukan cicilan sejak  12 Oktober 2021 hingga bulan Agustus 2022.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan