Kuasa Hukum Pertanyakan Regulasi Perjanjian Kontrak Sinarmas Multifinance Maumere
MAUMERE, GlobalFlores.com –Kuasa hukum, Karulus Manyus Nong Prisipin, Paulus Hendry Caesario Lameng S.H, yang akrab di sapa Rio, mempertanyakan regulasi yang mengatur bahwa satu orang dapat memiliki tiga kontrak perjanjian dengan PT Sinarmas MultiDinance.
Hal ini disampaikan Rio, Rabu ( (7/9/2022) di Maumere.
“Dalam surat somasi, kami selaku kuasa hukum ingin mempertanyakan apakah dibenarkan satu orang bisa memiliki 3 kontrak perjanjian, karena klien kami hanya mengikuti anjuran yang disampaikan pihak PT Sinarmas Multifinance,”kata Rio.
Selain itu Rio juga mempertanyakan kepada PT Sinarmas Multifinance Cabang Maumere, apakah dibenarkan melakukan penarikan dengan keterlambatan 1 bulan, tanpa didahului peringatan lisan maupun tertulis dan tanpa dilakukan somasi.
Pernyataan PT Sinarmas Multifinance bahwa systemnya sudah close, Rio dengan tegas mempertanyakan jika systemnya sudah close, mengapa pihak PT Sinarmas Mulltifinance tetap menerima pembayaran cicilan yang dilakukan oleh kliennya.
Menurut Rio pada tanggal 10 Agustus 2022 , kliennya Karolus Manyus Nong Prinsipin alias Angga membayar cicilan pada Bulan Agustus langsung di Kantor PT Sinarmas sesuai janji Renol Bliong selaku coletor PT Sinarmas Multifinance.
Terhadap soal ini Rio selaku kuasa hukum ingin meminta klarifikasi dan dasar perhitungan jumlah sisa utang kliennya yang telah melakukan cicilan sejak 12 Oktober 2021 hingga bulan Agustus 2022.