HUT HBA Ke-62, Kajari Sikka Beberkan Capaian Kinerja
MAUMERE, GlobalFlores.com – Hari Ulang Tahun ( HUT) Hari Bhkati Adhyaksa (HBA) ke – 62 Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Fahmi SH, MH, membeberkan kinerjanya selama tahun 2022.
HUT yang bertemakan kepastian hukum humanis menuju pemulihan ekonomi ini, memprioritaskan tujuh program prioritas Kejaksaan RI.
Hal ini disampaikan Kajari Sikka Dr. Fahmi SH dalam siaran persnya, Jumat (22/7/2022) di Maumere.
Menurut Fahmi capaian kinerja Kejaksaan Negeri Sikka sejak Januari hingga Juli 2022 yang dilakukan oleh sejumlah bidang tugas di Kejaksaan Negeri Sikka, untuk bidang pembinaan dalam realisasi PNBP sebesar Rp. 697.796.596 dengan penyerapan anggarannya sebesar 61,94 persen.
“Sejak Januari sampai Juli 2022 Kejari Sikka telah melaksanakan tugas pembinaa dalam realisasi PNBP dengan penyerapan anggatan sebesar 61,94 persen”kata Fahmi.
Sementara dalam bidang Tindak Pidana Umum tercatat tujuh item kegiatan dengan total jumlah perkara sebanyak 271 perkara yang ditangani bidang tindak pidana umum. Perkara yang berhasil di eksekusi sebanyak 38 perkara.
Fahmi merincikan dari 271 perkara tindak pidana umum ini, SPDP 62 perkara, P-21 50 perkara, tahap dua 49 perkara, Pelimpahan Perkara (P-31) 49 perkara, Penuntutan 17 perkara, upaya hukum banding 4 perkara dan kasasi 2 perkara.
Sementara bidang Tindak Pidana Khusus hingga Juli 2022 lanjut Fahmi, 3 perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Tiga perkara itu diantaranya, perrtama dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistic serta perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang rawat Jalan Puskesmas Waigete Tahun Anggaran 2019; dan Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada DPMD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2016.
Fahmi menambahkan, untuk tindak pidana khusus yang telah memasuki tahap penuntutan hingga Juli 2022 yakni, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Travo RSUD dr. TC. Hillers Maumere dan kelengkapannya Tahun Anggaran 2020. Tindak pidana khusus ini sebanyak 4 perkara telah dieksekusi.
“Kasus travo RSUD TC. Hillers Maumere saat memasuki tahap penuntutan. Sedangkan 4 perkara tindak pidana khusus lainnya telah selesai dieksekusi,”kata Fahmi.
Kejari Sikka kata Fahmi juga telah berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 567.300.000, dalam perkara pengadaan travo RSUD.Tc. Hillers Maumere dan kelengkapannya tahun anggaran 2020.
Rincian lanjut Fahmi diantaranya, Budi Suryadi sebesar Rp 316.500.000, Eko Suryadi sebear Rp 232.800.000 dan Andreas David ST sebesar Rp 18.000.000. ( rel )