Hukrim

HUT HBA  Ke-62, Kajari Sikka  Beberkan Capaian Kinerja

MAUMERE, GlobalFlores.com –  Hari Ulang Tahun ( HUT)  Hari Bhkati Adhyaksa (HBA)  ke – 62 Kepala Kejaksaan Negeri  Sikka, Dr. Fahmi SH, MH, membeberkan kinerjanya selama tahun 2022.

HUT yang bertemakan  kepastian hukum humanis menuju pemulihan ekonomi ini, memprioritaskan tujuh program  prioritas Kejaksaan RI.

Hal ini disampaikan  Kajari Sikka Dr. Fahmi SH dalam siaran persnya, Jumat (22/7/2022) di Maumere.

Menurut Fahmi capaian kinerja Kejaksaan Negeri Sikka sejak Januari  hingga Juli 2022 yang dilakukan oleh sejumlah bidang tugas di Kejaksaan Negeri Sikka, untuk   bidang pembinaan  dalam realisasi PNBP sebesar  Rp. 697.796.596 dengan penyerapan anggarannya sebesar  61,94 persen.

“Sejak Januari sampai Juli 2022 Kejari Sikka  telah melaksanakan tugas pembinaa  dalam realisasi PNBP dengan penyerapan anggatan sebesar 61,94 persen”kata  Fahmi.

Sementara dalam  bidang Tindak Pidana Umum tercatat tujuh item kegiatan dengan total jumlah perkara sebanyak  271 perkara  yang ditangani  bidang tindak  pidana umum.  Perkara yang berhasil di eksekusi sebanyak 38 perkara.

Fahmi merincikan dari 271 perkara tindak pidana umum ini,  SPDP 62 perkara, P-21 50 perkara, tahap dua  49 perkara, Pelimpahan Perkara (P-31) 49 perkara, Penuntutan 17 perkara, upaya hukum banding 4 perkara dan kasasi 2 perkara.

Sementara bidang Tindak Pidana Khusus hingga Juli 2022 lanjut Fahmi,  3 perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Tiga perkara itu diantaranya,  perrtama dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien,  petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistic serta perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang rawat Jalan Puskesmas Waigete Tahun Anggaran 2019; dan Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada DPMD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2016.

Fahmi menambahkan, untuk tindak pidana khusus yang telah memasuki tahap penuntutan hingga Juli 2022 yakni,  dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Travo RSUD dr. TC. Hillers Maumere dan kelengkapannya Tahun Anggaran 2020. Tindak pidana khusus ini sebanyak  4 perkara telah dieksekusi.

“Kasus travo RSUD TC. Hillers Maumere saat memasuki tahap penuntutan. Sedangkan 4 perkara tindak pidana khusus lainnya telah selesai dieksekusi,”kata Fahmi.

Kejari Sikka kata Fahmi juga telah  berhasil mengembalikan kerugian negara   senilai  Rp 567.300.000, dalam perkara pengadaan travo RSUD.Tc. Hillers Maumere dan kelengkapannya tahun anggaran 2020.

Rincian lanjut Fahmi diantaranya, Budi Suryadi  sebesar Rp 316.500.000, Eko Suryadi  sebear Rp 232.800.000 dan  Andreas David ST sebesar Rp 18.000.000. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan