Oknum Polisi di Polres Sikka Diadukan ke Polisi,Ada Apa ?
MAUMERE, GlobalFlores.com –
Penyidik Polres Sikka Bripka Yohanes Ferdinand Yoris yang saat ini bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Paga, diduga sengaja tidak melengkapi Barang Bukti ( BB) yang diadukan korban penggelapan dalam berkas ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Atas kejadian ini, Ika Lupita Yuliastuti selaku korban kemudian mempolisikan Yoris, Jumat ((17/6/2022) di SPKT Polres Sikka.
Saat melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Sikka, Penyidik menyarankan agar membuatkan surat pengaduan dan langsung ditujukan kepada Kapolres Sikka.
Sebelumnya korban Ika melaporkan ke Propam Polres Sikka. Kasi Propam juga sudah melakukan mediasi, agar Yoris selaku penyidik ketika itu melakukan komunikasi dengan korban secara kekeluargaan, namun waktu yang diberikan kurang lebih dua minggu tidak ditindaklanjuti oleh Yoris.
Kasi Propam kemudian kembali mempertemukan antara pihak korban dengan Yoris.
Yoris dihadapan Kasi Propam tetap tidak mau bertanggungjawab atas BB emas seberat 46 gram seperti yang tertera dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Di hadapan Kasi Propam Yoris bahkan dengan nada keras tidak mau bertanggungjawab.
“Saya tidak punya uang, terserah mau jadi tai ya jadi tai sudah,”kata Yoris dihadapan Kasi Propam.
Walau demikian Kasi Propam tampak tetap tenang dan tetap mengarahkan Yoris agar berpikir yang bijak dan tidak boleh emosional. Karena ketika menjadi penyidik dan saat melakukan penyelidikan, ditempat pembelian emas,tetadapat CCTV yang dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti, namun hal itu tidak dilakukan oleh Yoris.
“Tidak perlu emosional, ini korban, andaikan posisi korban Ika ada pada Pak Yoris, apa yang harus kamu lakukan. Emas seberat 46 gram, bukan nilainya sedikit. Kenapa saat penyelidikan tidak anda gunakan CCTV di toko emas itu sebagai alat bukti. Itu baru penyidik yang professional,”kata Kasi Propam yang diketahui bernama Donis.
Yoris oleh Kasi Propam lagi-lagi diberikan waktu untuk bertemu dengan pihak korban Ika secara kekeluargaan agar dapat diselesaikan secara baik-baik.
Arahan Kasi Propam itu diamini Yoris yang pada Kamis malam (16/6/2022) sekitar pukul. 07.30. Wita, Yoris kemudian menemui Ika selaku korban.
Dihadapan korban Yoris meminta waktu untuk menghadirkan pembeli emas dalam waktu satu bulan.
Yoris mengaku akan menghadirkan pembeli emas, dan akan diminta agar mengembalikan emas tersebut kepada korban.
“Ibu tolong berikan waktu untuk saya satu bulan saya akan hadirkan pembelinya dan akan saya pres dia untuk mengembalikan emas atau berupa uang,”kata Yoris.
Menanggapi permintaan Yoris itu, Ika selaku korban tanpak ragu,karena akan tidak mungkin Yoris lakukan, apa lagi pembeli emasnya sudah pindah ke Makasar.
Atas dasar itu Ika melaporkan Yoris ke SPKT Polres Sikka. ( rel )