Hukrim

Dinilai Lakukan Pemufakatan, Seorang Notaris di Sikka Dipolisikan

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Dinilai telah melakukan pemufakatan jahat  untuk menguntungkan diri secara melawan hukum, seorang Notaris di Kabupaten Sikka Gervatius Portasius Mude, SH, M.H dipolisikan, oleh  kuasa hukum  Robertus Godelfridus  Theot,  Emanuel Herdiyanto  MG, SH, MH,.

Gervatius dilaporkan secara resmi kepolres Sikka Kamis (19/5/2022).

Hal ini disampaikan  Emanuel kepada Media usai melaporkan Gervatius ke Polres Sikka.

Emanuel selaku kuasa hukum Rebertus ini, menyampaikan bahwa ada pemufakatan yang dilakukan notaris Gervatius  untuk mengklaim sebagian tanah milik kliennya yang terletak di desa Lepo Lima, kecamatan Alok Timur. Hal ini kata Emanuel, karena  penerbitan akta jual beli nomor 03 tahun 2017  yang dibuat oleh Gedrvatius selaku Notaris PPAT kabupaten Sikka.

Selain Gervatius yang dipolisikan kata Emanuel, dirinya juga mempolisikan  juga melaporkan Yosephus Sebastianus Solo dalam kasus yang sama.  Dari informasi dan dokumen yang diterima Kliennya  lanjut Emanuel,  ditemukan adanya fakta hukum berupa rangkaian pemufakatan jahat dengan maksud  menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

“Kami temukan dokumen yang diterima dari klien saya, bahwa adanya fakta hukum berupa rangkaian pemufakatan jahat yang menguntungan diri sendiri secara melawan hukum,”kata  Emanuel.

Emanuel yang akrab disapa Eman ini, mengaku penerbitan akta jual beli nomor 03 tahun 2017 yang dibuat oleh Gervatius Portasius Mude SH.M.H, selaku Notaris  sangat merugikan kliennya. Kasus ini berawal dari adanya rencana hibah sebagian bidang tanah  milik kliennya yang terletak di desa Lepo Lima,  kecamatan Alok Timur.

Tanah  milik kliennya seluas 1992 M2 rencananya akan dihibahkan  hanya seluas 550 M2, yang dibuktikan dengan surat keterangan hibah yang dibuat dibawah tangan dan dikeluarkan oleh Kepala Desa Lepo Lima.

Herannya kata Eman, dihadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), proses hukum yang dilakukan  bukanlah pemecahan terhadap sertifikat tanah nomor 354, desa Lepo Lima, tetapi dibuat seolah-olah   terjadi jual beli oleh kliennya kepada Yosephus Sebastianus Solo.

“Tanah milik klaien saya ini luasnya 1992 M2 rencananya mau dihibahkan hanya seluas 550 M2, ini dibuktikan dengan surat keterangan hibah  yang dibuat dibawah tangan yang  dikeluarkan oleh kepla desa Lepo Lima, namun herannya dibuat seolah – olah terjadi jual beli oleh klien saya,”kata  Eman.

Eman juga mengaku, kliennya dibuatkan satu kwitansi jual sebagian tanah dengan luas 550 M2, seolah-olah kliennya menjual tanah tersebut kepada Bastian Solo. 

Dengan dasar kwitansi itu , maka terbitlah akta tanah  oleh Gervatius Portasius Mude, padahal kliennya tidak pernah menandatangani kwitansi apapun, atau menandatangani akta jual beli tanah.

“Didalam kwitansi itu disebutkan  klien kami menjual tanah kepada keponakannya Sebastian Solo seluas 550 M2, dengan harga Rp. 3.500.000,- sedangkan di akta jual beli disebutkan bahwa klien kami menjual tanahnya seluas 1.992 M2 dengan nilai sama seperti nilai yang tertera dalam kwitansi tersebut,” pungkas Eman.

Eman menambahkan, dalam Akta Jual Beli tersebut diterangkan bahwa keseluruhan tanah milik kliennya seluas 1992 M2 yang terletak di Desa Lepolima dijual kepada saudara Yosephus Sebastianus Solo, sehingga yang terjadi adalah jual beli bukan hibah, dan kliennya kehilangan hak atas seluruh luas tanah miliknya.

Menurut Eman pasal yang menjadi dugaan pelanggaran diantaranya, pasal 372, 378,  263, 56 KUH Pidana, dan pasal 16     UU nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang, nomor 30 tahun 2004 untuk selanjutnya di sebut UUJN.

Selain itu,  dasar hukum aduannya lanjut Eman,  diantaranya,  Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.

Bukan Cuma itu dasar aduan lainnya lanjut Eman  yakni,  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Sesuai  Peraturan Kapolri Nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, juga telah dilakukan somasi pertama dan kedua masing-masing kepada Gervatius pada tanggal 22 April dan 17 Mei 2022.

“Karena Gervatius Portasius Mude profesinya sebagai Notaris dan PPAT maka laporan ini juga akan diteruskan ke Majelis Kehormatan Notaris Wilayah NTT di Kupang,”kata  Eman.

 Sementara itu Gervatius Portasius  Mude selaku Notaris ketika dikonfirmasi Jumat  (20/5/2022), membatah   bahwa dirinya selaku notaris  pernah melakukan permufakatan.

Semua bukti  berupa kwitansi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sudah sangat lengkap, sehingga dilakukan  proses akta notaris.

“Untuk apa saya proses akta notaris kalau tidak dilengkapi dokumennya, tentu karena dokumennya lengkap maka saya proses. Bukti berupa kwintasi jual  yang ditanda tangani kedua belah pihak semuanya lengkap,”kata  Gervatius. (rel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan