Pelelangan Pembangunan IKK Paga, Sikka Pokja Diminta Jujur
MAUMERE, GlobalFlores.com – Kegiatan lelang pembangunan jaringan Air IKK Kecamatan Paga (Mata Air Ijukutu) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.960.374.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Sikka, Pokja VIII harus mengakui secara jujur bahwa telah terjadi error in procedure dalam proses evaluasi dokumen peserta lelang khususnya dokumen yang digunakan oleh CV. Franklin Pratama Jaya.
Kuasa hukum CV . Putra Pratama, Sisco Pati Soarez S.H mengatakan hal itu di Maumere, Rabu (27/4/2022).
Setidak-tidaknya ada 2 bentuk error in procedure yang dilakukan oleh Pokja VIII baik secara sengaja ataupun tidak sengaja yaitu pertama, Dokumen tenaga K3 Konstruksi atas nama Nana Suryana, ST yang dipakai oleh CV. Franklin Pratama Jaya juga dipakai oleh CV. Asyifaraya.
Secara yuridis terdapat konflik dalam penggunaan dokumen tenaga konstruksi (K3) yang sama oleh kedua peserta tender.
Pertanyaannya kata Sisco adalah kenapa Pokja VIII disatu pihak menggugurkan CV. Asyifaraya dan lain pihak memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya padahal keduanya menggunakan dokumen yang satu dan sama?
Tindakan Pokja VIII inilanjut Sisco jelas merupakan bentuk diskriminatif dan mengakibatkan terjadinya praktik persaingan usaha yang tidak sehat bagi kalangan kontraktor di Kabupaten Sikka khususnya CV. Asyifaraya padahal tindakan diskriminatif dan larangan persaingan usaha tidak sehat merupakan hal yang dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Kedua, Sesuai dengan dokumen otentik berupa Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/117/Pem/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Lurah Wargamekar, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, diperoleh fakta bahwa tenaga K3 atas Nana Suryana, ST telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2021.
Menurut Sisco, dengan kematian tersebut maka secara hukum seluruh atribut keperdataan berupa pangkat, jabatan, gelar akademik dan lain-lain yang dimiliki oleh Nana Suryana, ST pun kehilangan hak-hak kepertaannya karena kematian. Salah satu sebab kematian perdata kata Sisco adalah kematian itu sendiri (civiliter mortus).
Oleh karena itu lanjutnya, Pokja VIII harus berjiwa besar membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya serta menjatuhkan sanksi dan memasukannya dalam daftar hitam perusahaan karena telah melanggar Pakta Intergritas yang dilansir dalam website www.lpse.kabsikka.go.id khusus huruf f.
“Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data dan dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama dan Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan Koperasi.
Atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Pokja VIII sebagai bagian dari unsur pejabat penyedia, yang dalam arti yang lebih luas bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sikka haruslah menjaga martabat dan kewibawaan Pemerintah Kabupaten Sikka dengan mengakui secara jujur adanya kesalahan administrasi (error in procedure),” kata Sisco.
Pergantian tenaga K3 yang baru post factumusai penetapan lelang lanjut Sisco, bukan solusi yang tepat karena tidak menghilangkan unsur pidana penggunaan dokumen palsu atau informasi palsu dalam keikutsertaan CV. Franklin Pratama Jaya ante factum (sebelum) ditetapkan sebagai pemenang lelang.
“Ini patut, layak dan adil apabila Kadis PUPR Kabupaten Sikka selaku Pengguna Anggaran atau setidak-tidaknya Pokja VIII membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang dan menjatuhkan sanksi kepada CV yang curang tersebut, “kata Sisco. (rel)