Kenapa RPJMD Kabupaten Harus Dirubah,Simak Jawaban Bupati
ENDE,GlobalFlores.com—Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019-2024 terpaksa dirubah yang ditandai dengan penyampaian penjelasan Bupati Ende, Drs Djafar Achmad atas rancangan Perda tentang perubahan RPJMD tahun 2019-2024,Rabu (9/3/2022) di Gedung DPPRD Kabupaten Ende.
Saat membacakan rancangan tersebut Bupati Ende, Drs Djafar Achmad mengatakan Kabupaten Ende memasuki Tahap IV pelaksanaan RPJPD atau RPJMD Tahun 2019 – 2024 dan pada tahun 2019 telah terjadi perubahan regulasi dan paradigma perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang cukup signifikan terhadap proses perencanaan dan penganggaran yang ditandai dengan system digitalisasi perencanaan dan penganggaran melalui aplikasi Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPD).
Dan penyesuaian seluruh nomenklatur program dan kegiatan serta penambahan sub kegiatan dalam berbagai urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten.
Selain pertimbangan di atas, adanya pandemi covid 19 juga menyebabkan perubahan dalam target pembangunan,ujar Bupati Djafar.
Kondisi ini menyebabkan perlunya penyusunan kembali rencana pembangunan Kabupaten Ende, yang disesuaikan dengan kondisi factual dan potensi riil serta permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
Keseluruhan rencana tersebut dituangkan dalam dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Ende Tahun 2019 – 2024,ungkap Bupati Djafar.
Dikatakan perubahan RPJMD Kabupaten Ende Tahun 2019 – 2024, tetap mengacu sepenuhnya kepada dokumen induk RPJMD Kabupaten Ende Tahun 2019 – 2024, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi serta arah kebijakan keuangan daerah juga tujuan maupun sasaran serta srategi juga arah kebijakan pembangunan.
Bupati Djafar mengatakan program pembangunan daerah yang ada dalam dokumen RPJMD induk dan penyesuian program perangkat daerah yang didukung perkiraan pendanaan yang bersifat indikatif dan dilakukan penyesuaian terhadap struktur anggaran sesuai regulasi yang terbaru. (rom)