Truk F Kritisi Upaya Damai Polsek Waigete, Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
MAUMERE, GlobalFlores.com – Sekretaris Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores ( Truk F), Maria Heny Hungan, mengkritisi upaya damai yang dilakukan Polsek Waigete atas kasus pencabulan yang menimpa MK, asal Rt.004, Rw.002, Desa Wair Terang , Kecamatan Waigete, sejak tahun 2015 pada saat Mk berusia (13 ) dan masih duduk dibangku SD, hingga tahun 2021.
Hal ini disampaikan, Heny, Selasa (1/3/2022) di Maumere,
“Kami sangat menyayangkan langkah yang diambil Kapolsek Waigete, yang melakukan upaya damai atas kasus pencabulan anak dibawah umur yang menimpah MK (13) saat masih duduk dibangku SD sejak tahun 2015 hingga tahun 2021,” kata Heny.
Menurut Heny, setelah kasus tersebut terkuak, maka sebagai aparat penegak hukum, kasus yang menimpa anak dibawah umur itu harus tetap diproses secara hukum, bukannya mengundang para pihak untuk mediasi dan untuk upaya damai.
Heny menambahkan, dengan adanya laporan kasus pencabulan anak dibawah umur ke Polsek itu, maka bagi Truk F, ada harapan dapat dilakukan proses hukum terhadap pelakunya, namun yang terjadi justru dilakukan upaya mediasi, dengan mengundang para pihak.
“Kami berharap dengan adanya laporan itu ke Polsek Waigete, maka proses hukum terhadap pelaku dapat dilakukan sehingga mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya,”ungkap Heny.
Heny juga mengaku kecewa ketika beraudiens dengan Kapolres Sikka, dan menyampaikan keluhan soal adanya oknum polisi yang menyelesaikan kasus pencabulan anak dibawah umur diselesaikan secara damai, namun jawaban Kapolres Sikka AKBP Sajimin ketika itu, bahwa menunggu perkembangan selanjutnya, namun hingga Sajimin Hengkang dari Polres Sikka kasus pencabulan itu tidak ditindaklanjuti hingga saat ini.
Kepada aktifis Truk F lanjut Heny, Sajimin mengaku sudah meminta kepada Kapolsek Waigete untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan ( Pulbaket) dan ternyata hingga saat ini kasus tersebut tetap tidak ditindaklanjuti.
“Kami sangat kecewa dengan sikap Kapolsek yang menyelesaikan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan dengan cara mediasi untuk berdamai.
Herannya ketika bertemu Kapolres Sikka, justru mendapat jawaban harus menunggu perkembangan,jelas Heny.
Menanggapi penyelesaian kasus yang dilakukan Kapolsek Waigete itu, ketua Petasan Kabupaten Sikka Siflan Angi, geram dan menilai, langkah yang dilakukan Kapolsek itu keliru.
Bahkan patut diduga kapolsek juga bagian dari pelaku, sehingga dengan mudah kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu cukup diselesaikan dengan upaya damai, yakni melalui cara mediasi.
“Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tidak dapat diselesaikan dengan cara mediasi, berdamai, ini tidak ada efek jerah bagi pelaku.
Kalau Kapolsek menyelesaikan kasus pencabulan ini dengan berdamai, maka kami patut menduga kapolsek ini juga bagian dari pelaku tersebut. Mestinya harus mengacu pada UU perlindungan anak,ujar Siflan (rel )