Dinilai Cacat Hukum Pemenang Proyek Air Minum IKK Paga Agar Dibatalkan
MAUMERE,GlobalFlores.cm – Kuasa hukum CV Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati SH, menyurati Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, agar pemenang tender jaringan air minum Ijukuti untuk IKK di Kecamatan Paga CV. Franklin dibatalkan.
Proyek jaringan air minum senilai Rp 4,9 M itu dinilai cacat hukum.
Hal ini disampaikan Sisco dalam suratnya nomor Nomor 35/Perm.CV.Ap/Mof-I/22 tertanggal 31 Januari 2022.
Sisco kepada media Senin (31/1/2022) mengaku menyurati Bupati Sikka itu, lantaran Bupati Sikka merupakan pejabat pembina kepegawaian sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah seperti yang tertuang dalam pasal 4 Peraturan pemerntah RI nomor 12 tahun 2019tentang pengelolaan keuangan daerah.
Surat tersebut kata Sisco, juga merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukannya sebelum mengambil tindakan hukum kepada panitia lelang ( pokja VIII) dan Cv Frankling Pratama Jaya melalui jalur hukum.
“Kita memohon agar Bupati Sikka dengan kewenangannya memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka untuk membatalkan penetapan CV. Franklin Prata Jaya sebagai pemenang proyek jaringan air IKK Kecamatan Paga sebagaimana berita acara hasil pemilihan Nomor: 30/POKJA.VIII/DPD/l/2022 tonggol 12 Januari 2022 dan selanjutnya melakukan pelelangan ulang proyek dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tegas Fransisco.
Sisco bahkan menduga kuat telah terjadi praktik KKN dalam penetapan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang proyek yang bersumber dari dana pinjaman daerah kabupaten Sikka.
“CV. Franklin Pratama Jaya ini berada di urutan ke 13 dori 13 peserta, namun ternyata Pokja Vill justru membuat langkah akrobatik dengan menetapkannya sebagai pemenang tender,” ujar Sisco.
Sisco membeberkan, bahwa fakta yang terkesan sengaja diabaikan oleh Pokja VIII dalam tahap pelelangan, yakni adanya kesamaan penggunaan dokumen tenaga ahli K3 atas nama Suryana yang ternyata sudah meninggal dunia oleh dua peserta lelang yakni CV. Franklin PratamaJaya dan CV Asyfa Raya.
Herannya lagi lanjut Sisco, Pokja VIII bukan mengklarifikasi kepada kedua rekanan atas kesamaan K3, malah menetapkan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang.
Padahal CV Asyfa raya dalam sanggahannya sudah menyampaikan hal tersebut. Namun Pokja VIII dalam jawaban kepada sanggahan CV. Asyfa Raya, bahwa Pokja VIII tidak melakukan evaluasi K3 terhadap rekanan yang telah gugur pada tahap evaluasi awal.
“Pertanyaan kami, segala dokumen penawaran ini kan diupload dalam LPSE termasuk K3. Lalu bagaimana mungkin dua dokumen yang sama itu terabaikan begitu saja oleh Pokja VIII ?,” kata Sisco.
Sisco menambahkan, sesuai ketentuan pasal 78 ayat I huruf a jo. ayat 4 huruf a jo. ayat 5 huruf a PP Nomor l2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor l6 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berbunyi dalam hal peserta pemilihan: menyampaikan dokumen atau keterangan palsu atau tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang diinfokan dalam Dokumen Pemilihan; maka Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa; a. sanksi digugurkan dalam pemilihan.
Selanjutnya Pasal 78 ayat 5 huruf a menyebutkan, Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi Pencairan Jaminan Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 tahun.
Dikatakan dalam Website: http:l/www.lpse.Sikka kab.go.id/eproc4/lelong/ 44096II/pengumuman lelang juga secara eksplisit telah mencantumkan isi surat pernyataan yang berbunyi bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar.
Dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data atau dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama atau Pimpinan Perusahaan atau dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
Fransisco mengatakan dalam Pakta Integritas, peserta tender telah menyetujui hal hal berikut: tidak akan melakukan praktek KKN selama proses tender, melaporkan kepada PA atau KPA jika mengetahui praktik KKN, mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan profesional/ untuk memberikan hasil / kerja terbaik sesuai peraturan perundang undang.
Apabila melanggar, maka bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Dalam Rapat Dengar Pendapat antara CV. Putra Pratama, CV. Asyifa Raya, Pokja VIII, Asisten 2 dan Dinas PUPR bersama Komisi 2 di DPRD Sikka, 21 Januari 2022, Kepala Dinas PUPR menyampaikan bahwa Tenaga K3 (Almarhum Nana Suryana) bisa dengan tenaga K3 yang lain pasca penetapan lelang.
Fransisco mewanti wanti jika tindakan tersebut benar benar dilakukan, akan menimbulkan persoalan hukum baru, sebab dari dokumen keterangan kematian menyebutkan bahwa Nana Suryana meninggal dunia jauh sebelum pelelangan diadakan.
Lantas bagaimana bisa Ijasah, sertifikat keahlian, Curriculum Vitae serta tanda tangan Nana Suryana bisa ada.
“Jadi kalau dianggap bahwa dengan mengganti tenaga K3 adalah solusi, maka saya pastikan bahwa hal itu menimbulkan persoalan hukum baru. Sebab menurut saya, itu adalah upaya untuk menghilangkan barang bukti,”katanya.
Maka itu kata Fransisco, untuk menghindari pertanggungjawaban hukum personil Pokja Vlll sebagai pihak yang patut diduga telah melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau tindak pidana korupsi, penetapan CV Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang harus dibatalkan.
Dan selanjutya agar dilakukan lelang ulang sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Kenapa, 13 rekanan ini semuanya gugur,ujar Fransisco. ( rel )