Regional

Di Sikka Kontraktor Kasus Trafo Kembalikan Uang Ke Negara

MAUMERE, GlobalFlores.com – Kontraktor PT. Catur Area Tekhnologi, melalui komisarisnya berinisial ESS mengembalikan uang korupsi pengadaan trafo IGD RSUD TC. Hillers Maumere senilai Rp 815.300.500 ke kas negara.

Uang tersebut diserahkan langsung di Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (27/1/2022) pada  pukul. 16.00 Wita.

Kajari Sikka Fahmi SH dalam konfrensi persnya menjelaskan, bahwa PT. Catur Area Tekhnologi beretikat baik untuk mengembalikan kerugian negara  senilai Rp  815. 300.500.  Uang tersebut diserahkan oleh komisarinya  berinisial ESS.

“Hari ini PT Catur Area Tekhnologi mengembalikan  uang kerugian negara  yang diserahkan langsung leh komisarinya kepada pihak kekejaksaan,”ujar Fahmi.

Fahmi dalam konfrensi pers itu juga enggan menjelaskan cara pengembalian uang kerugian negara tersebut, apakah melalui transfer atau diantar langsung oleh pihak kontraktor sendiri, hal itu menurutnya itu urusan  tekhnis.

Fahmi mengaku kalau uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 815.300.500 juta atas kasus dugaan korupsi pengadaan trafo IGD RSUD Tc Hillers Maumere itu akan disimpan di rekening penampungan lainnya.

“Setelah perkara trafo ini disidang dan diputuskan, ini akan kita setorkan ke kas negara,” ungkap Fahmi.

Fahmi menambahkan bahwa  kasus tersebut  hingga saat ini masih  dalam tahap pemberkasan yang akan segera dilimpahkan ketingkat berikutnya.

Pada saat yang sama Kasie Tindak Pidana Khusus ( Kasipidsus) Kejaksaan Negeri, Sikka Nurbadi Yunarko, menjelaskan bahwa  penanganan tindak pidana khusus, pihak kejaksaan tidak hanya semata – mata untuk memenjarakan orang, akan tetapi berupaya untuk mengembalikan kerugian negara  akibat korupsi tersebut.

“Dalam penegakan hukum tidak hanya untuk memenjarakan orang tetapi ada efek langsung yakni pemasukan ke kas negara, dan ini menjadi pertimbangan khusus untuk penanganan perkara karena pelakunya beretikat baik,”kata  Nurbadi.

Hal senada juga disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka,  Ridha Nurul Ihsan, bahwa  kerugian negara akibat kasus korupsi  dalam pengadaan travo IGD RDU TC. Hillers Maumere senilai Rp 890 juta lebih.

Kontraktor lantas mengembalikanya pada awal  senilai Rp 75 juta dikembalikan melalui kas daerah yang dicicil sebanyak 3 kali, dan sisanya dikembalikan  oleh kontraktor melalui komisarinya ESS kepada kejaksaan, sehingga totalnya menjadi Rp 815.300.500.

Terkait tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi travo tersebut yang telah ditahan bersama ESS, pihak Kejaksaan Negeri Sikka menjelaskan bahwa  dalam proses tindak pidana sesuai pasal 4 UU tindak pidana korupsi, pengembalian uang tersebut tidak menghapus tindak pidananya.

“BS, AD dan PL sudah diproses hukum, permasalahannya siapa yang menjadi beban tanggungjawab dalam pembagian menikmati keuangan negara yang akan kami buktikan di persidangan. Karena itu nanti pendalamannya akan dilakukan oleh hakim. Namun demikian kita tidak menghalangi niat baik dari komisaris untuk mengembalikan uang negara tersebut,”kata  Nurbadi.  (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan