Hukrim

Kasihan Nelayan di Ende Ini Menang Undian Bank BRI Berupa Mobil Secara Sah Malahan Jadi Korban Penipuan

ENDE,GlobalFlores.com – Abdul Haris Abu Bakar seorang nelayan di Kota Ende yang pernah memenangkan undian Simpedes yang diadakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Potulando Ende, dengan hadiah utama berupa satu unit Mobil ERTIGA 1,5 MC DX MT Suzuki warna Putih Metalik jadi korban penipuan oknum warga.

Undian itu berlangsung di Kantor Bank BRI Cabang Ende, Jalan Soekarno pada tanggal 13 Agustus 2021 pukul 13:52:11 wita dengan Kode Kupon :7530092000393 dan Nomor Rekeningnya :  7530001006677532.

Hal ini dikemukan sendiri oleh  Abdul Haris Abu Bakar kepada wartawan di Pantai Kota Raja, Rabu (15/10/2025).

Abdul Haris menceritakan kronologis kasusnya diawali ketika serah terima kunci dari pihak BRI Cabang Ende, pihaknya  pulang membawa Mobil Suzuki ERTIGA yang dalam keadaan belum ada STNK maupun BPKB tersebut, dengan disetiri oleh anaknya bernama Anwar yang merupakan anggota TNI AD yang saat itu bertugas di Kodim 1602 Ende.

Pihak BRI Cabang Ende sudah mengarahkan dirinya untuk mengurus surat tanda kepemilikan ke Dealer Suzuki Ende, namun dia bersama keluarganya memutuskan terlebih dahulu membawa Mobil Suzuki ERTIGA itu ke rumahnya, dan karena akses jalan menuju ke rumahnya tidak ada maka dia menitipkan mobilnya itu di Soni Harun, seorang anggota TNI AD Ende.

Dua minggu setelah terpilih sebagai pemenang undian Mobil Suzuki ERTIGA itu, dirinya didatangi oleh Vincensius Bata Budo alias Tesa yang dikenalnya sejak tahun 2017 – 2018 karena pernah sama-sama menjadi mantan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ende.

Saat itu Vincensius Bata Budo menanyakan kepada dirinya apakah benar dirinya mendapat undian hadiah utama berupa Mobil Suzuki ERTIGA dari pihak BRI, setelah mengiyakan maka dia meminta Vincensius Bata Budo untuk mencarikan pembeli dengan harga Rp.150 juta, mengingat dirinya tidak memahami kendaraan.

Setelah mendangar penuturan dirinya maka Vincensius Bata Budo lalu mengatakan dirinya datang justru untuk membeli mobil itu, sehingga diapun langsung menyerahkan kunci mobil kepada Vincensius Bata Budo, dan keduanya pun bergegas menuju kediaman Soni Harun untuk mengambil mobil dimaksud.

Seminggu kemudian, dirinya dijemput oleh Vincensius Bata Budo untuk bersama-sama ke Kantor BRI Cabang Ende, dan setibanya di sana dia diminta untuk menunggu di ruang tunggu, sementara Vincensius Bata Budo masuk disalah satu ruangan, lalu beberapa saat kemudian Vincensius Bata Budo keluar dari ruangan dengan membawa 3 (tiga) berkas dan meminta dia untuk menandatanganinya.

Tanpa merasa curiga, dirinya lalu menandatangani berkas-berkas tersebut tanpa disuruh membacanya terlebih dahulu, setelah itu Vincensius Bata Budo pun mengantar dia  pulang ke kediamannya,

sementara Mobil Suzuki ERTIGA miliknya  langsung dibawa pergi oleh Vincensius Bata Budo.

Tiga bulan setelah itu dan tidak ada kabar, diapun kemudian menelpon Vincensius Bata Budo guna meminta uang penjualan mobil miliknya itu, namun Vincensius Bata Budo hanya berjanji akan mencicil jika uang sudah cair.

Waktu terus bergulir hingga hitungan tahun, dirinya beberapa kali bersama keluarganya mendatangi kediaman Vincensius Bata Budo untuk menagih uang penjualan mobil miliknya senilai Rp.150 juta, dan juga meminta mobil itu dikembalikan jika memang tidak jadi dibeli, dan Vincensius Bata Budo bersumpah tetap akan membelinya dengan cara mencicil, namun dua hari kemudian Vincensius Bata Budo meninggal dunia.

Usai pemakaman, dia datang menemui istri almarhum Vincensius Bata Budo, dan disaat itu barulah istrinya menceritakan bahwa BPKB Mobil Suzuki ERTIGA miliknya  selama ini telah digadai oleh almarhum suaminya di BRI Unit Paupire Ende.

Istri almarhum Vincensius Bata Budo mengaku baru mengetahui bahwa mobil itu telah digadai almarhum suaminya, setelah dia menerima telepon dari pihak pemilik Gudang 10 yang beralamat di Boanawa atas nama Semen Tonasa, yang meminta jika pihak Bank BRI Unit Paupire Ende melakukan penghapusan atau pemutihan agar

mengembalikan BPKB Mobil Suzuki ERTIGA Ertiga itu kepada penjaga

Gudang 10 / Semen Tonasa karena mereka adalah pemiliknya.

Mendengar kata-kata dari pihak pemilik Gudang 10 / Semen Tonasa tersebut, istri almarhum Vincensius Bata Bodu membantah dan mengatakan bahwa Mobil Suzuki ERTIGA itu milik dia dan bukan milik

almarhum suaminya, sehingga yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan BPKB mobil itu kepada dirinya.

Beberapa hari kemudian pihak BRI Unit Paupire Ende menyerahkan kembali BPKB Mobil Suzuki ERTIGA itu kepada istri almarhum Vincensius Bata Budo, namun di dalamnya tertera atas nama Marthen Ludji Haba (penjaga Gudang Semen Tonasa) yang bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani – Puunaka RT.004/002, Kelurahan Tetandara – Kecamatan Ende Selatan, sebagai pemiliknya.

Selanjutnya istri almarhum Vincensius Bata Budo menyerahkan BPKB Mobil Suzuki ERTIGA tersebut kepada dirinya dan diapun kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dialaminya itu ke Polres Ende, sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024.

Di dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024 itu tertera sebagai terlapornya adalah Vincensius Bata Budo, dan karena dia telah meninggal dunia, maka proses penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap dirinya menjadi gugur atau hapus, namun terungkap bahwa sebelum meninggal dunia dia telah bertransaksi dengan Marthen Ludji Haba pada tanggal 24 Desember 2021 terkait Mobil Suzuki ERTIGA milik dirinya.

Sementara itu Meridian Dewanta, SH  – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT  / TPDI-NTT / Advokat Peradi / selaku kuasa hukum dari, Abdul Haris Abu Bakar dalam rilisnya menyatakan bahwa kalaupun Marthen Ludji Haba mengklaim bahwa dia membeli mobil Suzuki ERTIGA dari Vincensius Bata Budo, maka terdapat perbuatan di luar kewajaran karena mencermati bukti Kwitansi tertanggal 24 Desember 2021, yang mencantumkan kalimat “Sudah terima dari : Vincensius Bata Budo, Banyaknya uang : Dua Ratus Juta Rupiah, Untuk pembayaran : 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA tahun 2020 Nopol EB 1405 AB, dan dibawahnya ada tanda tangan Marthen Ludji Haba diatas Materai 10.000”.

Dari bunyi Kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 tersebut bisa dimaknai secara cermat bahwa Vincensius Bata Budo adalah selaku pembeli 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA dan Marthen Ludji Haba selaku penjualnya sebab tertulis dia telah terima uang senilai Rp.200 juta dari Vincensius Bata Budo, dengan demikian kita tunggu apa argumentasi Marthen Ludji Haba terhadap isi Kwitansi yang amburadul tersebut.

Atau seandainya Marthen Ludhi Haba tetap ngotot berdalih bahwa Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut adalah hasil pembelian dari Vincensius Ludji Haba senilai Rp.200 juta, maka pertanyaannya adalah apakah Vincensius Bata Bodu memiliki bukti kepemilikan yang sah dan lengkap pada saat melakukan penjualan mobil dimaksud.

“Apapun dalih dan argumentasinya, kami meminta dengan tegas agar Marthen Ludji Haba dan/atau siapapun oknum-oknum yang menguasai Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami itu, untuk segera mengembalikannya kepada Klien kami tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik adanya,”katanya.

Jika Marthen Ludji Haba dan/atau siapapun oknum-oknum yang menguasai Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami itu tidak segera mengembalikannya kepada Klien kami, maka kami akan melaporkan persoalan ini di Polres Ende dengan tuduhan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, yang berbunyi :

Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900 ribu :

1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972 yang menyatakan bahwa :

Tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri / menipu atau menggelapkan sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.

Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang–barang tadahan yang bersangkutan.

“Dengan demikian Polres Ende tidak wajib mengusut kasus penipuan dan atau penggelapan terlebih dahulu agar dugaan tindak pidana penadahan bisa disidik secara tuntas sampai peradilan, apalagi menurut kami sudah sangat terpenuhilah unsur-unsur tindak pidana penadahan atas Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut,”katanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan